Fiqih
Hukum Thawaf Wada` bagi Orang Yang Berziarah Ke Baitullah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya dahulu mengharuskan kepada orang-orang yang melakukan umrah untuk melakukan tawaf wada` ketika mereka keluar dari Tanah Suci.
Namun saya mendengar dari ceramah yang Anda sampaikan di Masjid Haram bahwasanya umrah tidak perlu tawaf wada'. Mohon penjelasan lebih jauh tentang masalah ini.