Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka ibu Anda haram menerima zakat dan memanfaatkannya. Dengan demikian, apa yang dia lakukan sebagaimana yang disebutkan di dalam pertanyaan di atas termasuk kategori yang tidak dibenarkan dan dia wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya agar diberikan kepada orang yang berhak menerimannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Jika uang yang diberikan pada Anda itu sebagai hadiah, maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah menerima hadiah. Oleh sebab itu, seorang muslim disunahkan untuk menerima hadiah tersebut selama dia tidak memiliki jabatan khusus seperti hakim dan selama hadiah tersebut tidak berasal dari peminjam yang tidak terbiasa memberikan hadiah kepada orang yang meminjamkan. […]


Wanita tersebut tidak boleh menerima zakat lebih dari kebutuhannya. Adapun harta yang dia miliki dan telah mencapai nisab dan haul (satu tahun), maka dia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wanita itu wajib mengembalikan harta yang dia pinjam kepada pemiliknya. Dia juga harus memberitahu pemiliknya bahwa dirinya tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat atau sedekah. Di samping itu, dia harus memberitahu mereka bahwa ketika mengambil uang tersebut, dia berniat akan mengembalikannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pembayar zakat haram memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak menerimanya dan seseorang juga tidak boleh menerima zakat apabila dia bukan termasuk yang berhak menerimanya, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya […]


Jika pasangan suami istri itu tergolong fakir dan tidak sanggup mendatangkan kedua orang tersebut dengan biaya pribadi, maka Anda boleh memakai dana zakat untuk membayar gaji kedua pembantu itu karena kedua pembantu ini sangat dibutuhkan oleh pasangan suami istri tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat tidak diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya dan mereka adalah yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang […]


Pada dasarnya zakat diberikan kepada orang-orang fakir setempat, sebagaimana keterangan dalam hadis Mu`adz Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, فأخبرهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya […]


Jika bapak mereka tidak menafkahi mereka padahal mereka membutuhkan bantuan keuangan karena fakir, maka mereka boleh diberi zakat karena mereka tergolong orang yang berhak mendapatkan zakat. Wallahu A`lam Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh memberikan zakat harta Anda kepada putri Anda karena hal tersebut tidak boleh bagi nasab asal, seperti ayah dan terus ke atas, dan tidak boleh bagi nasab cabang, yaitu anak-anak dan terus ke bawah. Namun, Anda boleh memberikan zakat kepada suami putri Anda yang miskin tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Tidak ada larangan bagi seorang saudara laki-laki memberikan zakatnya kepada saudara perempuannya yang tidak tinggal serumah dengannya jika saudara perempuannya tersebut termasuk orang yang berhak menerima harta zakat. Jika saudara perempuan itu miskin, maka saudara laki-lakinya memberikan zakat karena kefakirannya sejumlah harta yang cukup memenuhi kebutuhannya selama satu tahun. Jika sudah menerima harta zakat tersebut, […]


Perempuan tersebut boleh membayarkan zakat hartanya untuk saudara laki-lakinya jika saudara laki-lakinya itu fakir untuk digunakan membangun rumahnya atau dimanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya apa saja. Bahkan tindakan ini lebih utama daripada dia membayarkan zakat hartanya untuk orang lain. Namun, zakat ini harus dibayarkannya setiap tahun secara langsung dan saudara laki-lakinya yang mengumpulkannya untuk biaya […]