zakat

Perempuan Membayar Zakat Hartanya Untuk Saudara Laki-lakinya Yang Fakir

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 20231 min read
Perempuan Membayar Zakat Hartanya Untuk Saudara Laki-lakinya Yang Fakir

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Anak perempuan saya mempunyai harta zakat dan dia memiliki saudara laki-laki pegawai yang memiliki seorang istri dan dua orang anak. Dia mendapat tanah pemberian dari negara dan, insya Allah, ingin mendirikan rumah di atas tanah itu. Dia sudah mengajukan permohonan pinjaman dana ke kantor Pendanaan Pengembangan Bangunan. Saudara perempuannya ingin membantu saudara laki-lakinya mendapat dana pembangunan dengan menabung dana untuknya dari bagian zakat hartanya. Jika dia memulai membangun rumah di atas tanah tersebut, insya Allah saudaranya akan memberikan bantuan yang dikumpulkan tadi. Apakah hal ini dibolehkan? Perlu diketahui bahwa harta zakat ini tidak akan diberikan langsung kepadanya setiap tahun, tetapi akan disimpannya di dalam rekening hingga saat pembangunan tiba setelah mendapat bantuan pinjaman, insya Allah. Saya memohon kepada Allah dan kepada Anda berkenan memberi fatwa terkait masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast