zakat
Memberikan Zakat Kepada Orang Fakir Kampung Setempat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami memiliki anak paman (sepupu) di Riyad yang mendapat kenikmatan Allah dan senantiasa membayar zakat setiap tahun dengan cara mengirimi saya sejumlah uang untuk saya bagikan sesuai pengetahuan saya atas orang-orang yang membutuhkan di daerah saya. Allah tahu bahwa saya bersungguh-sungguh dalam memberikan zakat kepada orang yang membutuhkan, khsususnya di jemaah saya, dan kaum muslimin pada umumnya yang membutuhkan.
Ada beberapa usulan dari sebagian saudara yang mengatakan: membatasi zakat untuk diberikan kepada saudara terdekat saya yang membutuhkan dan mendistribuskiannya di kalangan mereka itu lebih baik. Apakah saya boleh membatasi distribusi zakat untuk kalangan saudara terdekat atau saya distribuskian seperti sebelumnya?
Sebagaimana diketahui pemilik harta tersebut tidak menyaratkan distribusi kepada orang tertentu, tetapi berdasarkan pengetahuan saya atas orang-orang yang membutuhkan, baik dari saudara terdekat maupun orang-orang Islam pada umumnya. Apakah saya boleh mengambil dari zakat tersebut karena saya membantu dan mendistribuskannya? Perlu diketahui bahwa saya sebelumnya tidak pernah mengambil apapun dari harta zakat tersebut.