zakat

Apakah Ibu Saya Yang Janda Berhak Menerima Zakat?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 20231 min read
Apakah Ibu Saya Yang Janda Berhak Menerima Zakat?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu saya seorang janda suaminya meninggal beberapa tahun yang lalu. Pada suatu hari, tepatnya pada tahun 1419 H, ada sebagian kawan yang memberinya uang 400 riyal dan memberitahunya bahwa itu adalah uang zakat. Dia menerima uang tersebut dan telah menggunakannya untuk kemaslahatan umum karena dia merasa tidak berhak menerima zakat. Meskipun dia bukan orang yang sangat kaya, dia tidak mau memanfaatkan harta zakat untuk kepentingan pribadinya. Sekarang dia bertanya: apakah hukum tindakan yang dia lakukan? Apakah dia dan orang yang mengeluarkan zakat tersebut sudah dianggap bebas dari kewajiban membayar zakat atau dia harus memberikan semua uang kepada pemberi zakat?
HomeRadioArtikelPodcast