zakat

Mendatangkan Seorang Supir Bersama Istrinya Untuk Melayani Kerabat Yang Sudah Lanjut Usia Dengan Menggunakan Harta Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 20231 min read
Mendatangkan Seorang Supir Bersama Istrinya Untuk Melayani Kerabat Yang Sudah Lanjut Usia Dengan Menggunakan Harta Zakat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saudara ibu saya yang laki-laki menikah dengan saudara ayah saya yang perempuan. Selain itu, dia masih memiliki seorang istri lagi. Namun, mereka tidak mempunyai keturunan dan sekarang sudah lanjut usia. Mereka tidak sanggup melayani diri sendiri sebagaimana mestinya. Saya berkeinginan untuk mendatangkan seorang pembantu wanita bersama suaminya sebagai supir. Apakah saya boleh membayar gaji supir dan istrinya dari zakat harta saya mengingat kondisi mereka yang sudah tidak punya pemasukan keuangan? Semoga Allah memberikan balasan terbaik pada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast