zakat

Saudara Laki-Laki Memberikan Zakatnya Kepada Saudara Perempuan Yang Tidak Tinggal Serumah Dengannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 20231 min read
Saudara Laki-Laki Memberikan Zakatnya Kepada Saudara Perempuan Yang Tidak Tinggal Serumah Dengannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami sekeluarga ayah, ibu, dan anak tinggal serumah dan kami memiliki saudara laki-laki yang sudah menikah, yang tinggal bersama kami dan menanggung kebutuhan kami. Terkadang ayah ikut juga memberikan nafkah. Begitu juga saudara laki-laki kami lainnya. Dia terkadang ikut menanggung sebagian nafkah kami. Saudara yang pertama mempunyai zakat yang ingin dikeluarkannya dan kami memiliki saudara perempuan yang ingin menikah. Apakah saudara laki-laki tersebut boleh membayarkan zakatnya kepada saudara perempuan kami untuk membantu persiapan pernikahannya? Apakah seorang saudara laki-laki boleh memberikan zakatnya kepada saudara perempuannya yang miskin yang tidak tinggal serumah dengannya atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast