zakat
Saudara Laki-Laki Memberikan Zakatnya Kepada Saudara Perempuan Yang Tidak Tinggal Serumah Dengannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami sekeluarga ayah, ibu, dan anak tinggal serumah dan kami memiliki saudara laki-laki yang sudah menikah, yang tinggal bersama kami dan menanggung kebutuhan kami. Terkadang ayah ikut juga memberikan nafkah. Begitu juga saudara laki-laki kami lainnya.
Dia terkadang ikut menanggung sebagian nafkah kami. Saudara yang pertama mempunyai zakat yang ingin dikeluarkannya dan kami memiliki saudara perempuan yang ingin menikah.
Apakah saudara laki-laki tersebut boleh membayarkan zakatnya kepada saudara perempuan kami untuk membantu persiapan pernikahannya? Apakah seorang saudara laki-laki boleh memberikan zakatnya kepada saudara perempuannya yang miskin yang tidak tinggal serumah dengannya atau tidak?