Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila toko–atau beberapa toko–itu menjual material bangunannya ke perusahaan Ar-Rajihi terlebih dahulu dan mereka terima barangnya lalu dijual kepada Anda, maka hukumnya tidak apa-apa. Namun, apabila Anda mengambil bahan tersebut dari toko langsung lalu perusahaan Ar-Rajihi membayar biayanya untuk melakukan transaksi dengan Anda disertai kelebihan pembayaran, maka ini diharamkan, karena ini adalah bentuk pinjaman dengan […]


Tidak apa-apa menukar perabot rumah tangga yang lama dengan yang baru, dengan adanya selisih harga yang harus dibayar oleh pemilik barang yang sudah lama. Karena, nilai barang dari keduanya berbeda. Ini adalah jual beli yang dihalalkan oleh Allah dan tidak terlarang, jika dalam akad tidak ada saling menetapkan syarat tertentu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Diperbolehkan melakukan jual beli barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga kontan. Namun harganya harus sudah jelas dari awal, kemudian lama waktu pembayaran sudah diketahui dan ditentukan saat akad jual beli. Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa perusahaan menentukan beberapa opsi waktu dengan harga yang berbeda-beda untuk sebuah akad tanpa menentukan salah […]


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertanyaan pertama, yaitu “Apa hukumnya menjual mobil secara kredit dengan cicilan pertama dibayar kontan dan sisanya dibayar secara berjangka kemudian pembeli menjualnya kepada orang lain dan melunasi cicilan pertama dari hasil penjualan tersebut sedangkan sisanya menjadi tanggung jawabnya hingga jatuh tempo?” Transaksi seperti […]

PERINGATAN TERHADAP ORANG YANG ENGGAN MENYAMPAIKAN KEBENARAN Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:  .(لا يَمنَعَنَّ رَجُلاً هَيبَةُ النَّاسِ أن يقول بحقٍّ إذا عَلِمَهُ [أو شَهِدَهُ أو سمِعَهُ]). Janganlah sekali-kali rasa takut kepada manusia menahan seseorang untuk menyampaika…


Konsep tawarruq adalah Anda membeli barang dari seorang penjual dengan sistem pembayaran tidak tunai, lalu Anda jual kembali barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga, bukan kepada penjualnya lagi, untuk Anda manfaatkan uangnya. Praktik seperti ini tidak apa-apa menurut jumhur ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jual beli secara kredit adalah jual beli barang secara tidak tunai yang pembayarannya menggunakan sistem angsuran beberapa kali. Tawarruq adalah membeli suatu barang secara tidak tunai untuk dijual kembali di pasar kepada orang lain (selain penjual pertama) secara tunai, lalu dimanfaatkan uangnya. Saat jatuh tempo, barulah dia melunasi pembayaran kepada penjual yang mengkreditkan barang kepadanya. […]


Jika barangnya telah ditentukan dan tersedia, seperti rumah dan mobil, serta telah ditentukan sifat-sifatnya sehingga tidak ada kesamaran lagi, maka menunda penyerahan uang dan barang hukumnya boleh meskipun telah terjadi kesepakatan jual beli secara kontan, selama keduanya bukan termasuk jenis barang riba. Jika keduanya termasuk jenis barang riba, maka serah terima wajib dilakukan di tempat […]


Menjual kembali mobil atau barang perniagaan lainnya diperbolehkan jika transaksi penjualan telah selesai dan barang itu benar-benar telah menjadi milik Anda. Anda boleh menjualnya secara kontan atau berjangka dengan harga yang lebih mahal, baik itu secara kredit maupun tunai. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah menghalalkan jual-beli” (QS. Al-Baqarah : 275) […]


Pembelian mobil secara kredit yang Anda lakukan ini boleh jika mobilnya sudah jelas, harganya jelas, dan setiap cicilan beserta tempo pembayarannya sudah juga jelas. Asuransi mobil seperti ini diharamkan, sama halnya dengan asuransi jiwa, anggota badan, barang niaga, dan macam-macam asuransi komersial lainnya. Sebab, dalam asuransi terdapat ketidakjelasan, judi, dan memakan harta orang lain dengan […]


Jika yang Anda maksud adalah Anda membeli barang dagangan darinya dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu secara kredit berdasarkan kesepakatan kalian saat transaksi dan membayarnya pada waktu yang telah ditentukan dan dengan jumlah yang telah disepakati bersama, maka hal itu dibolehkan. Hal itu karena jual beli secara berjangka dibolehkan dalam Islam, berdasarkan firman Allah Subhanahu […]


Apabila harga yang ditawarkan penjual mobil secara kredit ini jelas, dengan batasan waktu dan cicilan yang jelas, dan tidak bertambah nilainya jika lewat jatuh tempo, maka ini boleh. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara […]