Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Transaksi jual beli seperti ini tidak dibolehkan. Sebab, dia masuk dalam kategori bai`atain fi bai`ah (dua akad dalam satu transaksi) yang dilarang di dalam hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini masuk dalam praktik bisnis terlarang yang bai’atani fi bai’ah (dua akad dalam satu transaksi). Di samping itu, jual beli tersebut digantungkan dengan syarat adanya keuntungan. Kedua faktor di atas menjadi penghalang sahnya akad jual beli. Di […]


Sebagai contoh, jika seseorang menjual mobil atau barang lain seharga sepuluh ribu riyal secara kontan kepada pembeli, atau dua belas ribu riyal secara kredit, lalu keduanya berpisah dari tempat transaksi tanpa adanya kesepakatan terhadap salah satu harganya apakah pembayarannya kontan atau tidak, maka jual beli ini tidak boleh dan tidak sah. Sebab, kesimpulan jual beli […]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, ” ولما غفل الناس عن الأوراد الشرعية كثرت فيهم الجن وتلاعبت بهم “ “Tatkala orang-orang lalai dari berbagai dzikir yang syar’i, maka banyak jin pada mereka dan para jin itu mempermainkan mereka.” [Liqaa al-Bab al-Maftuh 197]


Imam Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan, وإذا رأيت متكبرًا فاعلم أنَّه قليل الصلاة أو عديمها لا يجتمع كِبر مع كثرةِ سجود “Jika anda melihat orang yang sombong, ketahuilah bahwa dia sedikit shalatnya atau bahkan tidak shalat. Karena tidak akan berkumpul kesombongan dengan banyaknya sujud.” [Tafsir Al-Qurthubi 1/69]


Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menjelaskan, “عقوبة من أشاع السوء على أخيه المؤمن وتتبع عيوبه وكشف عورته أن يتبع الله عورته ويفضحه ولو في جوف بيته.” “Hukuman bagi seseorang yang menyebarkan keburukan saudaranya seiman, mencari-cari aibnya dan menyingkap aibnya adalah Allah akan mencari aibnya dan menyingkapnya meskipun dia berada di tengah rumahnya.” [Al-Farq baina an-Nasihah […]


Tidak ada larangan untuk mengopi kaset-kaset dan buku-buku yang bermanfaat, lalu menjualnya. Karena dengan hal tersebut dia telah membantu menyebarkan ilmu. Kecuali jika para pemilik hak cipta melarangnya, maka harus meminta izin dari mereka terlebih dahulu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menimbun barang dagangan saat orang banyak sedang memerlukannya. Perbuatan ini dinamakan al-Ihtikar. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يحتكر إلا خاطئ “Tidak ada yang (berani) menimbun barang kecuali pendosa.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah) Sebab, hal tersebut dapat menyulitkan kaum Muslimin. Adapun saat tidak diperlukan, maka […]


Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka Anda harus membayar utang itu dengan riyal Perancis–yang terbuat dari perak–atau dikonversi ke dalam jumlah yang sesuai nilai sekarang, bukan saat pembelian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu, yaitu seseorang menunda pembayaran hak (orang lain) yang masih ada dalam tanggungannya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang kaya (memiliki kecukupan harta) yang menunda pembayaran utang adalah suatu kezaliman. Jika salah seorang dari kalian […]


Hak setiap orang wajib diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang, maka dia wajib berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikannya kepada orang yang mengutangi atau kepada ahli warisnya jika telah meninggal dunia. Jika dia tidak bisa mengembalikannya kepada ahli waris atau pemiliknya yang telah pindah ke negara lain tanpa diketahui lokasi dan alamatnya, […]


Contoh praktik yang disebutkan dalam pertanyaan dikenal oleh para ulama fikih sebagai “dha’ wa ta’ajjal (pengurangan utang karena ada percepatan pembayaran)”. Ulama memiliki perbedaan terkait boleh-tidaknya hal ini. Yang benar dari dua pendapat ulama terkait hal ini adalah boleh. Ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih (karena lebih kuat) oleh dua ulama, […]