Jual Beli
Tukar Tambah Barang Yang Lama dengan Yang Baru

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di dekat kami, ada toko tukar tambah perabot rumah tangga. Prosedurnya adalah Anda menyerahkan lemari es atau mesin cuci lama ke toko tersebut, lalu dibeli. Kemudian, Anda membeli lemari es baru atau perabot lainnya kepada toko tersebut dengan hanya membayar selisih harga antara keduanya. Bagaimana hukum jual beli ini?