Jual Beli

Menjual Barang Setelah Memilikinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 22, 20222 min read
Menjual Barang Setelah Memilikinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya dengan seseorang sepakat untuk membelikannya sebuah mobil. Saya berkata kepadanya, "Dari showroom mobil harganya 50.000 (lima puluh ribu) riyal. Jika saya memberikannya untuk Anda, maka Anda harus membayar kepada saya 60.000 (enam puluh ribu) riyal." Apakah transaksi seperti ini dibolehkan?
HomeRadioArtikelPodcast