Jual Beli

Transaksi Secara Kredit Yang Dibayar Kontan Dan Berjangka

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 20221 min read
Transaksi Secara Kredit Yang Dibayar Kontan Dan Berjangka

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
1. Kami menjual sejumlah mobil kepada seorang pembeli secara kredit. Kami sepakat bahwa harga mobil secara kredit adalah sekian, uang mukanya sejumlah sekian, dan sisanya dibayar secara kredit perbulan sebagaimana yang tertulis di kartu Bill of Exchange. Namun, pembeli tidak memiliki uang muka dan berjanji akan membayar harga mobil setelah ia menjualnya ke dealer mobil di luar showroom. Apakah transaksi seperti itu haram atau tidak? 2. Kami menjual sebuah mobil kepada seorang pembeli secara kredit. Setelah kreditnya lunas, dia menjualnya ke dealer mobil di luar showroom. Setelah mendapatkan keuntungan, dealer tersebut menjualnya ke dealer lain. Jika tidak ada kesepakatan sebelumnya, apakah kami, pemilik showroom, boleh membeli kembali mobil tersebut setelah beralih tangan dari satu dealer atau lebih? 3. Sebagian pembeli mobil secara kredit tidak mau menunjukkan identitasnya dan meminta kepada kami untuk menawarkan mobilnya (yang telah ia beli secara kredit) secara kontan. Apakah kami boleh melakukan hal itu dan menerima uang dari pembeli di luar showroom? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast