Jual Beli
Pendanaan Perusahaan Untuk Pembangunan Rumah Dengan Bahan Yang Belum Tersedia

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pegawai dan punya rencana membangun rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi membiayai pengadaan bahan bangunan proyek ini. Petugas perusahaan berkata, "Kami siap membiayai." Saya sebagai pembangun diminta untuk berangkat terlebih dahulu kepada penjual bahan bangunan.
Penjual pun memberi saya daftar harga untuk seluruh material bangunan yang dibutuhkan dan Ar-Rajihi mengambil kuitansinya. Penyerahan material bangunan dilakukan sesuai permintaan saya dan atas sepengetahuan perusahaan Ar-Rajihi. Untuk diketahui, bahan bangunan tersebut berupa batu bata, besi, beton cor, semen, perlengkapan sanitasi, dan alat-alat listrik.
Ar-Rajihi tidak memiliki ini semua, tetapi mereka mengatakan bahwa dengan cara seperti ini, mereka akan memilikinya (menjadi milik sendiri atau "milk at-tam", sebagai syarat sahnya jual beli). Pihak Ar-Rajihi juga mengatakan bahwa dewan (pengawas syariah) perusahaannya telah memberikan fatwa mengenai masalah ini dan menghalalkannya. Bagaimana pendapat Anda mengenai masalah ini? Mohon diberikan fatwa.