Jual Beli
Menimbun Barang Dan Intervensi Harga

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seorang Muslim menimbun barang dagangan di dalam rumahnya selama beberapa bulan, khususnya sejumlah barang yang sulit didapat di negara kami, seperti beras dan mentega, apakah ini boleh dilakukannya? Berapakah batas waktu paling lama yang dibolehkan untuk menyimpannya?