Jual Beli

Potongan Pembayaran Atas Pelunasan Utang Sebelum Jatuh Tempo

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 20222 min read
Potongan Pembayaran Atas Pelunasan Utang Sebelum Jatuh Tempo

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang melakukan bisnis jual beli mobil dengan sistem kredit. Dia melakukan penjualan dengan sistem angsuran bulanan, misalnya mobil seharga 50.000 riyal dilunasi secara kredit dengan cicilan1500 riyal per bulan. Terkadang salah satu pembelinya datang dan berkata, "Saya akan membayar utang yang tersisa seluruhnya. Berapa Anda akan mengurangi jumlahnya untuk saya sebagai kompensasi percepatan pembayaran dan pelunasan sebelum jatuh tempo?" Syekh yang terhormat, praktik seperti ini sudah menyebar luas di kalangan pelaku bisnis yang sama. Mohon fatwa atas masalah yang ditanyakan di atas. Bagaimana hukumnya jika pembeli berkata, "Saya akan membayar seluruh utang saya kepada Anda," lalu penjual menjawab, "Saya akan mengurangi jumlah harga yang telah disepakati sebesar tiga ribu riyal," tanpa dinyatakan sebelumnya dalam akad atau meminta penjual untuk mengurangi harga sebagai ganti percepatan pelunasan sebelum tiba waktunya? Mohon beri kami fatwa terkait keterangan yang disebutkan di atas. Semoga Allah melangkahkan Anda ke jalan kebaikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast