Jual Beli
Hak Cipta Kaset

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah saya boleh memperbanyak kaset dan menjualnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik hak ciptanya, atau jika pemiliknya telah meninggal dunia, saya tidak meminta izin terlebih dahulu dari pencetak atau perusahaan rekamannya? Apakah saya boleh mengopi sebuah buku dalam jumlah besar dan menjualnya?
Apabila saya mengopi sebuah buku bukan untuk tujuan komersil melainkan untuk saya pakai sendiri, sedangkan di dalam buku-buku tersebut tertera tulisan "Hak cipta dilindungi oleh undang-undang", apakah ini dibolehkan? Haruskah saya meminta izin, ataukah tidak? Mohon penjelasan. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda.