Jual Beli

Menggabungkan Dua Akad

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 23, 20221 min read
Menggabungkan Dua Akad

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di komunitas kami, penduduk pedesaan Mesir, terdapat transaksi yang bentuknya sebagai berikut: seseorang menjual kambing atau unta secara tidak kontan selama tiga tahun atau lebih, dengan harga yang lebih mahal dari pembelian secara kontan. Dalam transaksi tersebut, penjual juga mensyaratkan kepada pembeli agar dia juga ikut mendapatkan bagian dari keuntungan yang didapatkan pembeli setelah dia melunasinya. Jika pembeli tidak mampu melunasi harga kambing tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penjual akan mengambil kembali kambing tersebut, dan pembeli yang menanggung biaya makanan dan penggembalaannya selama itu. Apabila pembeli telah selesai dengan pembayarannya, maka penjual dan pembeli akan membagi hasil yang diperoleh dari kambing tersebut, karena jelas bahwa pembeli melunasinya dari penjualan anak-anak kambing-kambing tersebut. Apakah bentuk transaksi ini dibolehkan syariat, atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast