Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jawaban 1: Pertama, makna riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut istilah ada dua macam: Riba fadhl dan riba nasiah. Riba fadhl adalah menukar bahan makanan yang sejenis dengan ukuran tertentu, disertai tambahan dari salah satu bahan makanan tersebut. Atau menukar barang sejenis dengan timbangan tertentu disertai tambahan dari salah satu barang tersebut. Seperti menukar […]

Pertanyaan: Kalau berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, boleh atau tidak ya? Jawaban: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab sebagai berikut. “(Kurban) disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah meninggal. Oleh sebab itulah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama seorang pun yang telah mati. Tidak pula untuk istrinya, Khadijah radhiallahu anha, […]


Praktik semacam itu termasuk menjual sesuatu yang tidak Anda miliki dan tidak ada pada Anda. Oleh karena itu, menjual barang ini hukumnya tidak boleh, sampai Anda menerima dan menjadikannya sebagai milik Anda. Jika barang dagangan itu milik Anda, maka boleh dijual kepada pembeli dengan harga yang kedua pihak sepakati dan ridhai, dengan tetap memperhatikan keuntungan […]


Jika posisi Anda adalah sebagai wakil dalam membeli barang dagangan yang diinginkan pelanggan, maka tidak mengapa mengambil seluruh atau sebagian uang pembelian barang itu dari orang yang mewakilkan kepada Anda. Setelah itu, Anda membelikan barang dagangan sesuai dengan pesanannya. Dan, hal ini tidak dinamakan jual beli karena Anda tidak memiliki barang dagangan saat terjadi akad […]


Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual barang dagangan di tempat ia dibeli, sampai barang itu dibawa para pedagang ke tempat tinggal mereka. Begitu menurut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Jika pembeli telah memindahkan barang dagangan ke tempat […]


Tidak boleh menjual mobil baik secara tunai maupun tenggang waktu dengan kredit atau bukan kredit kecuali setelah pemiliknya memiliki barang tersebut menjadi miliknya, dan menerimanya dengan penerimaan yang penuh, yaitu pembeli pertama menerima barangnya, dan memilikinya, kemudian memindahkan barang tersebut menjadi miliknya sendiri. Hanya dengan memperoleh dokumen pabean sebelum menerima mobil dan memilikinya dengan penuh […]


Barangsiapa membeli barang, menerima dan memilikinya setelah sempurna akad penjualan, maka dia boleh menjualnya dengan mendapat keuntungan, dan menerima labanya walaupun belum memberikan harga barang kepada penjual, lalu pembeli yang kedua membayar harganya kepada penjual. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila niatnya adalah penjualan pemilik uang yang ditangguhkan pada pemerintah dengan mobil atau yang lainnya maka hal ini tidak boleh, karena menjual utang kepada yang bukan dalam tanggungannya adalah tidak boleh, baik dengan mobil maupun yang lainnya. Dan apa yang Anda sebutkan adalah muamalah yang tidak benar. Adapun jika Anda membeli sebuah mobil atau yang […]


Transaksi jual beli yang pertama hukumnya sah. Adapun transaksi jual beli yang dilakukan pemilik toko setelah mengadakan kesepakatan dengan Anda hukumnya tidak sah. Sebab, itu berarti dia melakukan akad untuk sesuatu yang tidak dia miliki. Adapun yang Anda lakukan–melepas toko kepada orang lain dan mengambil sejumlah uang sebagai imbalan hukumnya boleh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Siapa pun yang membeli suatu komoditas–baik berupa kendaraan maupun yang lainnya, dengan harga kontan maupun putang–tidak boleh menjualnya sampai dia benar-benar menerimanya. Cara penerimaan suatu barang tergantung jenis barang itu sendiri. Adapun penerimaan kendaraan adalah dengan cara membawanya dan mengeluarkannya dari tempat jual beli (dealer). Jika pembelian dilakukan dengan cara utang, maka pembeli tidak boleh […]


Pertama, jika ayah Anda menjual barang dagangan yang belum dibeli dari pasar (toko) kepada orang yang menjadi konsumennya dengan sistem utang, maka transaksi itu hukumnya tidak boleh. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا تبع ما ليس عندك “Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” Kedua, menjual barang yang harga aslinya […]


CIREMAI adalah soal keindahan dan kesejukan. Jalan setapaknya menantang. Menyilakan kita lewat. Membelah barisan pinus-pinus, dengan dahan hijau terhunus. Menaungi. Tidak! Kita tidak sedang melintasi prosesi pedang pora. Kita baru memasuki gerbang Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang eksotis. Kabut pun turun perlahan. Menyambar segala penat. Menerjang segala gundah. Aku berdiri terpaku. Memandang kedalaman lembah. […]