Jual Beli

Wakalah (Mewakilkan Kepada Orang Lain) Untuk Membeli Dan Menjual Barang Dagangan Sebelum Serah Terima

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 28, 20222 min read
Wakalah (Mewakilkan Kepada Orang Lain) Untuk Membeli Dan Menjual Barang Dagangan Sebelum Serah Terima

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pelanggan datang meminta saya untuk melakukan pembelian sejumlah besar barang dagangan. Sementara saya tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi permintaannya. Kemudian saya meminta kepadanya untuk memberikan setengah pembayaran barang dagangan itu sehingga saya dapat memenuhi pesanannya. Apakah permintaan saya tersebut termasuk dalam kategori "bai' al-gharar" (jual beli yang memiliki unsur penipuan)? Bolehkah meminta uang muka darinya sebagai jaminan barang dagangan yang hendak dia beli agar saya tidak rugi? Apa yang dimaksud dengan 'urbun syar'i (uang muka yang diperbolehkan secara syariat)?
HomeRadioArtikelPodcast