Jual Beli
Seorang Pedagang Menjual Barang Dagangan Yang Belum Dia Miliki, Lalu Dia Pergi Ke Pasar Untuk Membelinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 28, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pelanggan datang kepada saya dan meminta barang dagangan tertentu. Namun barang dagangan yang dia minta tidak ada di toko saya. Sebaliknya, barang itu ada di toko lain. Harganya di toko lain sebesar 100 riyal. Setelah memesan barang, pembeli itu berkata kepada saya, "Berapa harganya?" Saya pun menjawab, "Saya menjualnya dengan harga 150 riyal." Pembeli itu menjawab, "Baiklah, ambilkan barang itu untukku."
Jika saya membeli barang dagangan ini dengan harga 100 riyal, lalu saya menjualnya dengan harga 150 riyal, apakah hal ini boleh? Ataukah saya harus meminta kepadanya agar memberikan uang sebesar 150 riyal lalu membeli barang dengan harga 100 riyal demi mengambil untung sebesar 50 riyal sebagai imbalan tenaga saya? Apakah ini boleh? Jika tidak boleh, apa yang seharusnya kami lakukan? Apakah jual beli semacam ini termasuk menjual sesuatu yang tidak dimiliki?