Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sebaiknya dana disimpan pada pihak-pihak yang diyakini tidak akan menggunakan uang tersebut untuk tindakan bisnis yang diharamkan. Harus dipastikan pula bahwa dana itu tidak digunakan untuk membantunya melakukan perbuatan haram. Jika dia tidak yakin bahwa dana itu akan aman berada padanya dan tidak menemukan orang yang mampu menginvestasikannya pada bisnis yang sesuai syariat, serta khawatir […]


☀️ HUKUM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN YANG DIKEBIRI ✍️ Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية حتى إن بعض أهل العلم قد فضَّله على الفحل لأن لحمه يكون أطيب. ✅ Tidak mengapa seseorang menyembelih hewan kurban yang dikebiri, bahkan sebagian ahlul ilmi mengatakan itu lebih utama daripada pejantan, karena dagingnya […]


Deposito tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) Allah juga berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ […]


Jual beli “al-kali’ bi al-kali’” adalah menjual waktu kredit secara kredit atau jual beli utang. Transaksi seperti ini tidak dibolehkan. Praktik jual beli ini memiliki banyak bentuk, di antaranya: 1) Seseorang menjual komoditas yang belum dibayar atau pinjaman uang secara tunai, untuk dibayarkan (lagi) sampai tenggang waktu tertentu kepada pemilik utang, atau kepada orang lain. […]


Ini adalah syarat yang batil sebab termasuk riba jahiliyah yang selalu meningkat setiap kali terlambat membayar. Karena jual beli ini batil sejak awal, maka dia wajib meninggalkan dan menjauhinya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) Dan ini termasuk riba. Wabillahittaufiq, […]


Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka tiga ribu pound Mesir yang disyaratkan kepada pembeli jika tidak melunasi dalam jangka setahun dikategorikan riba yang tidak halal untuk diambil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pensyaratan yayasan koperasi tersebut kepada penyewa untuk menambah 10 % sebagai kompensasi keterlambatan uang sewa dari waktu pelunasan yang ditentukan itu tidak boleh, karena hal tersebut menyerupai riba jahiliyah dalam hal perkataan pemberi utang, “Kamu melunasinya atau kamu menambahnya,” yakni menambah jumlah bayarannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum asalnya adalah suatu hak harus dipenuhi oleh orang yang berkewajiban tanpa ada tambahan. Adapun uang yang kalian bayarkan kepada pengacara, maka ini untuk kepentiangan kalian sendiri dan untuk menjaga harta kalian, karena itu kalian tidak boleh membebankannya kepada orang yang punya tunggakan sebab hal tersebut termasuk riba jahiliyah, yaitu penambahan biaya sebagai kompensasi keterlambatan. […]


Tidak boleh menjual atau membeli surat-surat berharga baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai aslinya. Karena hal itu dikategorikan sebagai hal yang jelas-jelas riba, di mana dalam transaksi ini mengandung dua riba sekaligus, yaitu riba fadhl dan riba nasiah, dan keduanya diharamkan oleh nas syariah. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka hal itu merupakan riba, karena Anda membayar 75 pound kepada penjual untuk mendapatkan ganti 118,750 pound. Cara yang benar adalah Anda membeli barang tersebut untuk diri sendiri, Anda memilikinya, kemudian Ada menjualnya secara kredit dengan harga lebih tinggi dari harga Anda membelinya. Jika ada cacatnya, pembeli akan mengembalikannya […]