Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh mengambil bunga (riba) dari bank atau lainnya dengan alasan untuk disedekahkan ke fakir miskin. Karena Allah telah mengharamkan riba secara mutlak dan memberi ancaman keras bagi pelakunya. Tidak boleh pula bersedekah menggunakan bunga bank tersebut, karena Allah Mahabaik dan hanya menerima sesuatu yang baik. Akan tetapi jika bunga bank tersebut telah diambil, maka […]


Kami berharap semoga Allah mengampuni Anda atas bunga bank yang Anda ambil sebelum mengetahui keharamannya. Adapun bunga bank yang Anda ambil setelah mengetahui hukumnya, maka Anda wajib membersihkan diri dari riba tersebut dengan cara menginfakkannya untuk kebaikan. Misalnya dengan memberikan sedekah kepada orang-orang miskin dan para mujahid di jalan Allah, sambil bertobat kepada Allah atas […]


Pertama, tidak boleh menyimpan uang di bank yang menerapkan sistem riba sekalipun bunga uangnya tidak diambil karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta`ala telah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2) Namun, jika seorang Muslim takut uangnya akan hilang dan […]


Jika seorang Muslim wafat dan meninggalkan sejumlah uang di bank ribawi (konvensional) yang memiliki bunga, maka ahli waris dan keluarga mayit lainnya tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk mereka manfaatkan. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan riba, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang memakan, menulis, dan menjadi saksi transaksi riba. […]


Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat. Jika terpaksa melakukan dengan tujuan menjaga harta, maka dibolehkan menyimpannya dengan tidak mengambil bunga dari uang yang disimpan itu.


Bunga yang diambil oleh bank dari orang-orang yang memiliki kredit lalu dibayarkan kepada para penabung adalah riba, yang sudah jelas keharamannya dalam Alquran, Sunah, dan Ijmak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang Muslim tidak boleh menyimpan uangnya di bank untuk mendapatkan bunga. Tidak boleh menjadi karyawan di bank yang menerapkan riba. Sebab, ini dianggap tindakan membantu dalam dosa dan keburukan. Dibolehkan menyimpan uang di bank yang tidak menerapkan riba yaitu tanpa bunga, dalam kondisi terpaksa. Adapun melakukan transfer uang dengan memberikan biaya tertentu, maka itu boleh. […]


Pertama, menyimpan uang dibolehkan jika dilakukan tanpa bunga dan dalam kondisi terpaksa. Hadiah yang Anda terima dari pengundian nomor tersebut tidak boleh Anda ambil karena itu adalah riba. Sebab, tidak mungkin bank memberi Anda hadiah jika Anda tidak menyimpan uang di sana. Penggunaan istilah “hadiah” atau “bonus” tidak menjadikannya terlepas dari esensi riba yang ada […]


Kerjasama yang dilakukan seseorang dengan bank konvensional (ribawi) untuk mendapatkan komisi, sebagai imbalan atas usaha mencari nasabah penabung dengan persentasi tertentu dari modal yang mereka tabungkan, hukumnya jelas haram. Siapa pun yang terlibat dalam transaksi ini baik akuntan atau pencatat, penghitung, penerima, dan pemberi dianggap melakukan perbuatan haram. Semuanya dianggap melakukan perbuatan tolong menolong dalam […]


Telah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan pertama, bahwa bekerja di bank yang menerapkan sistem riba hukumnya haram. Pegawai yang bekerja di bank ada kalanya menjadi penulis transaksi yang mengandung riba, menerima uang yang ditransaksikan dengan cara riba, menyerahkan, membawa, memindahkan berkas-berkas antarkantor dan antarlokasi, atau membantu mereka menyelesaikan pekerjaan demi kepentingan mereka di bank atau […]


Bank-bank asing menggunakan sistem riba dalam transaksinya, baik dengan peminjam, penabung, maupun pihak lainnya. Tentunya, orang yang bertugas sebagai akuntan di bank-bank tersebut akan melakukan penghitungan transaksi-transaksi ribawi. Dia juga bertugas mencantumkan semua hal terkait transaksi nasabah dan kekayaannya dalam jurnal, serta mengklasifikasi debitur dan kreditur. Oleh karena itu, akuntan pada bank asing atau lembaga […]


Jika bank menggunakan harta masyarakat yang dititipkan dalam transaksi riba, padahal pemilik uang mampu menjaga uangnya dari perampok dan sejenisnya dengan cara-cara lain yang tidak mengandung riba, maka haram baginya untuk menyimpan uang di bank dan tempat lain yang menggunakan sistem haram dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan mungkar. Perantara suatu kejahatan adalah kejahatan, menolong untuk […]