Jual Beli

Membayari Pembeli Dengan Sejumlah Uang Untuk Mendapatkan Uang Lebih Banyak Darinya Setelah Jangka Waktu Tertentu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 1, 20221 min read
Membayari Pembeli Dengan Sejumlah Uang Untuk Mendapatkan Uang Lebih Banyak Darinya Setelah Jangka Waktu Tertentu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pegawai negeri dan memiliki banyak uang. Jika ada seseorang yang hendak membeli apa pun, baik peralatan elektronik, perabot rumah dan peralatan kebersihan (barang jenis porlesin dan aksesorisnya), maka dia akan mendatangi saya. Kami pergi bersama ke tempat penjualan barang tersebut dan dia membayar uang muka dari harga asli barang sebagaimana kesepakatan saya dengannya, yaitu 25% dari harga barang. Kemudian saya membayar tunai kekurangannya kepada penjual, dia mendapatkan barang itu, dan dia membayar kekurangan tersebut secara kredit ke saya selama 24 bulan, ditambah 25% dari kekurangan harganya tanpa menghitung uang muka yang telah dibayarkan. Contoh: Sebuah barang harganya 100 pound Mesir (EGP). Dia membayar 25%, yaitu 25 pound. Kekurangannya 75 pound, inilah yang dihitung 25%, sebagai imbalan penantian saya selama 24 bulan, sehingga total harga barang sebesar 118,750 pound. Apakah ini dikategorikan riba, atau apa? Bagaimana cara yang benar dan syar`i yang harus saya pedomani dalam bermuamalah dengan orang-orang yang tidak memiliki uang untuk membeli barang secara penuh dan kontan? Jika ada barang di toko harganya bertambah dari harga tunai karena membayarnya dengan cara kredit, apakah tambahan ini merupakan riba? Perlu diketahui bahwa pemilik toko akan menunggu dan memberi tenggang kepada pembeli, misalnya sekitar 24 bulan, lebih, atau kurang.
HomeRadioArtikelPodcast