Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika masalahnya sebagaimana yang telah Anda sebutkan di dalam pertanyaan, maka Anda tidak boleh ikut dalam transaksi ini, karena mengandung riba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dahulu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat terkemuka Nabi Muhammad ﷺ , memulai seruan takbir dengan lafadz yang kini dikenal sebagai “Di Antara Lafadz Takbir”. Dengan suara yang keras dan tegas, ia mengucapkan kalimat-kalimat yang memancarkan keagungan dan keperkasaan Allah ﷻ. Lafaz takbir tersebut adalah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إلَهَ إِلاَّ […]


Menjual dirham tunai dengan dirham yang lebih banyak dengan jangka waktu merupakan riba nasiah dan riba fadhl. Alquran dan Sunah telah menunjukkan keharaman riba dengan kedua macamnya tersebut. Berdasarkan hal itu, maka tidak diperbolehkan penjualan 4000 riyal tunai dengan 6000 riyal dengan pembayaran berjangka, dan penjual tidak berhak kecuali uang pokoknya saja, yaitu 4000 riyal […]


Riba nasiah berasal dari kata an-nasa’ yang berarti penangguhan. Riba nasiah ini ada dua macam: Pertama, pengubahan status hutang orang yang sedang pailit, dan riba inilah riba jahiliyah. Praktiknya, seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Saat jatuh tempo, pemberi hutang mengatakan kepada orang yang berhutang, “Kamu lunasi atau kamu […]


Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik tersebut termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta`ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah […]


Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual dan pembeli, maka boleh menjual dan membelinya. Hal ini berdasarkan sifat umum dalil-dalil kebolehan jual-beli, jika saham tersebut merepresentasikan tanah, kendaraan, gedung, dan semisalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diharamkan menjadi saksi transaksi riba. Anda wajib bertobat dan beristighfar karena telah menjadi saksi dalam pinjaman ribawi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pinjaman bank dengan bunga itu hukumnya haram, karena itu riba. Menjadi penjamin orang yang melakukan transaksi riba itu tidak diperbolehkan, karena hal itu mengadung unsur menolong dalam melakukan perkara haram dan membantu berbuat dosa, padahal Allah Ta`ala telah melarang tolong menolong dalam dosa seraya berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَان “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat […]


Gagasan tersebut batil, karena itu membolehkan transaksi riba yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan kaum Muslim pun telah berijmak akan keharamannya untuk tujuan apapun. Sedekah hanya boleh dilakukan dengan harta hasil kerja yang halal. Karena Allah Maha Baik dan tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik. Alhamdulillah, ada banyak cara halal untuk menginvestasikan […]


Kalian tidak boleh melakukan transaksi pinjaman riba, karena Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman berat terhadap orang-orang yang melakukannya, dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan harta riba, pemberi makan riba, kedua saksinya, dan pencatatnya. Dalam kondisi apapun riba tidak diperbolehkan. Kalian jangan membeli tempat yang kalian utarakan tadi kecuali apabila […]


Transaksi riba tidak diperbolehkan secara mutlak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang Muslim tidak boleh melakukan transaksi riba, sekalipun masyarakatnya dibangun atas dasar riba; sesuai sifat umum dalil-dalil yang mengharamkan riba. Dia berkewajiban mengubah kemungkaran sesuai dengan kemampuannya. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia harus pindah dari masyarakat tersebut, demi menjauhi kemungkaran dan takut tertimba azab yang akan menimpa mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]