Jual Beli
Pembeli Dikenai Tambahan Harga Ketika Terlambat Melunasi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Orang tua saya menjual unta dengan enam ribu pound Mesir untuk masa pembayaran satu tahun. Dia mensyaratkan kepada pembeli, bila setelah setahun tidak dapat melunasinya, pembeli menambah harga unta itu sebesar tiga ribu pound Mesir. Orang tua saya meninggal sebelum menerima uang penjualan unta tersebut. Apakah perbuatan ini termasuk riba? Jika termasuk riba, apakah saya berhak mengambil tambahan tersebut atau tidak?