Jual Beli
Biaya Tambahan Dikarenakan Terlambat Melunasi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya membeli pakan kambing secara kredit pada sebuah lembaga. Sebagian telah saya lunasi, sedangkan sebagain lagi masih dicicil hingga tanggal tertentu. Namun, pemilik lembaga memberikan syarat yang tertulis dalam akad kepada saya bahwa jika pembayaran mengalami keterlambatan, maka hutang saya bertambah 5 %.
Apakah persyaratan dari lembaga ini masuk dalam kategori riba? Sekedar informasi bahwa mereka menamai tambahan ini sebagai denda keterlambatan pembayaran.