Jual Beli

Tambahan Biaya Sebagai Kompensasi Keterlambatan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 1, 20221 min read
Tambahan Biaya Sebagai Kompensasi Keterlambatan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami memiliki biro rental mobil. Sebagian pelanggan kami terlambat membayar sewa sehingga kami terpaksa membawa masalahnya ke pengadilan. Masalah ini butuh energi dan perlu terus dipantau, sehingga kami terpaksa membayar seorang pangacara dengan persentase tertentu (dari kasusnya), misalnya 15 %. 1. Bolehkah kami menambahkan persentase pengacara plus persentase larangan perjalanan dan monitoring polisi ke dalam tanggungan pelanggan? 2. Terkadang kami mengikuti jalannya persidangan di pengadilan melalui seorang utusan dengan akomodasi khusus untuk mengikuti kasus kami di pengadilan. Terkadang kami sendiri yang menghadiri dan mengikuti jalannya pengadilan. Bolehkah kami mengambil persentase jasa pengacara? Mengingat kami telah meneken kontrak yang membebankan biaya pengacara dan pengadilan jika masalahnya dimejahijaukan.
HomeRadioArtikelPodcast