Jual Beli
Penjualan Deposito Berjangka Dari Perum Ash-Shawāmi` Kepada Bank Dengan Pemotongan Nilainya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami beritahukan kepada Anda yang mulia, bahwa perusahaan Al-Jauf untuk Pengembangan Pertanian memiliki hutang yang harus dibayarkan kepada para kreditor. Perusahaan ini memiliki deposito pertanian berjangka pada Perum Ash-Shawami` hingga tahun 1418 H dan 1419 H.
Manakala hutang tersebut tidak segera dibayar, perusahaan akan mengalami kerugian besar. Tawaran dari bank kepada perusahaan ini berupa pencairan deposito tersebut sekarang dengan komisi yang dipotongkan dari nilai aslinya. Kami mengharapkan fatwa syariah dari Anda yang mulia tentang masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.