Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kewajiban pemilik pekerjaan itu adalah menasihati tenaga kerjanya yang meninggalkan amaliah wajib dan melakukan perbuatan haram. Jika dia mematuhi, maka harapan itu telah dipenuhi. Namun jika tidak, maka hendaknya dia mengganti pekerja tersebut dengan orang yang lebih baik. Mudah-mudahan itu dapat menjadi pelajaran atas tindakan-tindakan haram yang dilakukannya, sehingga dia meninggalkan perbuatan itu dan bertobat […]


Mendatangkan orang-orang kafir ke jazirah Arab dan wanita-wanita tanpa mahram, baik muslimah maupun non-muslimah, adalah hal yang diharamkan. Sebab, ini membahayakan kaum muslimin dan menggiring masyarakat kepada berbagai macam bahaya yang disebabkan oleh para pendatang tersebut. Oleh karena itu, pekerjaan mendatangkan para tenaga kerja tersebut tidak boleh dan penghasilan yang diterima juga haram. Anda harus […]


Mereka bukan budak-budak yang sah menurut syar`i bagi bapak dari anak tersebut, sehingga dia haram menggaulinya, dan menggaulinya dianggap sebagai perbuatan zina. Allah Ta`ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ” Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali […]


Kami sarankan Anda untuk tidak mendatangkan pembantu jika kondisinya masih seperti yang Anda jelaskan di atas. Sebaiknya istri Anda di rumah saja untuk mengasuh anak-anak, menunaikan hak-hak Anda dan keperluan rumah tangga. Bagi istri, bekerja bukanlah suatu keharusan jika menimbulkan efek seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua. Wabillahittaufiq, wa […]


Seorang majikan tidak boleh mengambil dan memaksa pekerja untuk membubuhkan tanda tangan palsu atas penerimaan hak-haknya, demi memindahkan tanggungan majikan. Demikian juga tidak boleh bagi seorang pengawas membantu majikan dalam melakukan dosa dan memakan harta dengan cara batil. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ […]


Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menuturkan, وإنما ذل المؤمن آخر الزمان لغربته بين أهل الفساد من أهل الشبهات والشهوات ، فكلهم يكرهه ويؤذيه ، لمخالفة طريقته لطريقتهم “Sesungguhnya kerendahan seorang mukmin pada akhir zaman adalah karena keterasingannya di antara orang-orang rusak dari kalangan pengekor syubhat dan syahwat. Mereka semua membenci mukmin tersebut dan menyakitinya karena […]


Imam al-‘Auzai rahimahullah menyatakan, إذا جهر أهل البِدع بِبَدعهم وكثُرت دعوتهم ودُعاتهم إليها، فنشر العِلْم حياة! والبلاغ عن رسول اللّٰه صَلّى اللّٰه علَيْهِ وسَلّم، رحمة “Jika para pelaku bid’ah terang-terangan menampakkan bid’ahnya dan begitu banyak seruan mereka beserta para penyerunya kepada bid’ah tersebut, maka menyebarkan ilmu agama adalah kehidupan. Dan menyampaikannya dari Rasulullah shallallahu alaihi […]


🔈💽 Gunung Diciptakan Bagi Memperkukuhkan Bumi Dari Bergerak Atau Berputar 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (04:17): https://drive.google.com/file/d/12MHfIBD5CjiVEQp8gv7g2ukS_Y47WVjl/view?usp=drivesdk…


Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada para pekerja. Jika sulit, maka sedekahkanlah uang tersebut atas nama mereka karena uang ini diambil dari mereka dengan cara yang batil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ketika Anda mengambil proyek untuk membangun suatu gedung dengan biaya seratus ribu riyal, kemudian Anda mendatangkan para pekerja dengan gaji dua puluh ribu riyal sementara Anda mengambil sisanya yang sebesar delapan puluh ribu riyal, maka ini boleh-boleh saja Anda lakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab ini. Selain itu, mempekerjakan non-muslim artinya mendekatkan orang yang telah dijauhkan oleh Allah, dan memberikan kepercayaan kepada orang yang telah Allah nyatakan sebagai pengkhianat. Di […]


Orang yang menyewa jasa pekerja dengan upah bulanan yang sudah disepakati bersama boleh menyewakannya kepada orang lain dengan upah yang lebih besar. Sebab, perbuatan itu masih tergolong penyewaan jasa yang pada dasarnya dibolehkan oleh syariat, asalkan kedua kontrak penyewaan tersebut masih dalam satu jenis pekerjaan.