Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ﻭﺇﺫا ﺗﺮﻙ اﻟﻌﺒﺪ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﻌﻠﻤﻪ ﻋﺎﻗﺒﻪ اﻟﻠﻪ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﻠﻪ ﻋﻦ اﻟﻬﺪﻯ ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻪ اﻟﺼﺮاﻁ اﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ، “Jika hamba tidak mengamalkan ilmunya, Allah pun akan menghukumnya dengan menyesatkannya dari petunjuk dan tidak mengenalkannya kepada jalan yang lurus.” [Al-Mustadrak 1/212]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, من ﺃﻋﻈﻢ اﻟﺴﻔﻪ ﺑﻴﻊ اﻟﺤﻴﺎﺓ اﻟﻄﻴﺒﺔ اﻟﺪاﺋﻤﺔ ﻓﻲ اﻟﻨﻌﻴﻢ اﻟﻤﻘﻴﻢ ﺑﻠﺬﺓ ﺳﺎﻋﺔ ﺗﺬﻫﺐ ﺷﻬﻮﺗﻬﺎ ﻭﺗﺒﻘﻰ ﺷﻘﻮﺗﻬﺎ . “Di antara kebodohan terbesar adalah menjual kehidupan yang baik lagi kekal dalam kenikmatan abadi dengan kelezatan sesaat yang akan sirna syahwatnya dan kekal kesengsaraannya.” [Raudhatul Muhibbin 6]


Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan, ( من كتب اسمه على المسجد الذي يبنيه كان بعيداً من الإخلاص ). “Seseorang yang menulis namanya di masjid yang telah dia bangun, maka dia jauh dari keikhlasan.” ✍️ Fathul Baari 1/545 #faedah #masjid 🖥 Kunjungi website kami https://salafytemanggung.com •••┈••••○❁🌻❁○••••┈••• 🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ Bagi-bagi faedah ilmiahnya….ayo segera bergabung https://t.me/KajianIslamTemanggung 📻📡 […]


🔈💽 Jangan Kamu Memusuhi Kenikmatan Dari Allah 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (00:54): https://drive.google.com/file/d/11vdzHe5PbXeT14dkr59nLkdhNVgGJ_AJ/view?usp=drivesdk…


Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar, “Bahwasanya orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam agar membiarkan mereka tetap tinggal di Khaibar dengan syarat mereka mengerjakan tanah pertanian Khaibar dan setengah dari hasilnya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Nabi […]


Kedua model usaha di atas statusnya adalah pinjaman dengan tujuan untuk mengambil keuntungan. Bentuk pinjaman ini hukumnya haram. Usaha seperti ini harus ditinggalkan dan dialihkan ke cara lain yang dibolehkan oleh syariat, misalnya dengan menyewakan lahan kepada orang yang mampu mengelolanya dengan imbalan sejumlah uang atau bagi hasil panen dengan persentase tertentu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Tindakan Anda memberikan sejumlah uang kepada para petani sebagai pinjaman dengan syarat mereka mempercayakan pengangkutan hasil pertanian mereka kepada Anda termasuk pinjaman yang menarik keuntungan, dan ini tidak dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok tanam di lahan tersebut, maka sewa lahan dikeluarkan dari hasil yang didapat. Jika dia tidak menanaminya tanpa ada alasan yang bisa diterima, maka ukuran sewanya dengan melihat hasilnya dan harus diambil ukuran yang adil lalu diperhatikan […]


Kontrak muzara’ah (kerjasama pertanian) yang terjadi antara pihak pemilik lahan dengan pekerja hukumnya boleh, asalkan hasil panen dibagi secara bersama. Misalnya seperempat, sepertiga, atau setengah untuk pihak pekerja, dan sisanya untuk pihak pemilik tanah. Pembagian seperti ini dibolehkan sekalipun bibit, pupuk, pengolahan, pengairan, dan seluruh jenis pengelolaan berasal dari pihak pekerja. Atau, separuhnya berasal dari […]


Kerjasama dalam bentuk mudharabah itu adalah penyerahan sejumlah dana tertentu dari seseorang kepada pihak yang akan membisniskannya, dengan imbalan akan mendapatkan persentase tertentu dari total laba, misalnya seperempat atau berapa pun yang disepakati. Jadi, dana berasal dari salah satunya saja, sementara yang lainnya hanya bekerja dengan mendapatkan bagian tertentu dari laba sebagai imbalan atas pekerjaannya. […]


Gaji pensiunan dari negara yang didapatkan oleh keponakan-keponakan Anda semua itu berstatus sebagai harta milik mereka pribadi. Jika ada di antara mereka yang sudah balig berakal dan setuju bagian itu dimasukkan dalam harta kerjasama, dan setuju ikut serta dalam usaha tersebut, maka hal itu boleh dia lakukan. Sedangkan anak-anak lain yang masih di bawah umur, […]


Kami menyarankan Anda untuk tidak menjadi mitra dalam kerjasama tersebut. Sebab, sikap para mitra Anda menunjukkan bahwa mereka toleran terhadap riba dan mau mengambilnya. Orang yang rela meninggalkan sesuatu karena mengharap ridha Allah, maka akan diganti oleh-Nya dengan yang lebih baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.