Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak ada halangan bagi Anda untuk memberikan gedung tersebut kepada istri dan membuatkan sertifikat untuknya ketika Anda masih dalam keadaan sehat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Disunnahkan bagi orang yang diberi hadiah untuk membalas dengan hadiah yang sama atau yang lebih baik. Namun wajib bagi penduduk desa untuk tidak memaksakan orang-orang miskin membalas hadiah yang telah mereka berikan kepadanya. Bahkan, seharusnya seorang muslim memberi hadiah tanpa mengharap balasan darinya, tetapi hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada kewajiban sedikit pun […]


Tidak masalah jika ibu Anda mengambil kopi itu sebagai hadiah dan tidak mesti mengembalikan kepada mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Syarat bolehnya hadiah adalah: 1. Ijab kabul, misalnya pemberi hadiah mengatakan “saya memberimu hadiah ini” dan yang diberi hadiah berkata “saya menerimanya.” Perkataan atau perbuatan apapun yang menunjukkan arti ini hukumnya sama. 2. Hendaklah benda yang dijadikan hadiah diketahui, sehingga hadiah yang tidak diketahui bendanya tidak sah. 3. Hendaklah hadiah itu memungkinkan didapatkan, sehingga hadiah […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, ﻓﻼ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺣﺼﻮﻝ اﻷﻟﻢ ﻭاﻟﻤﺤﻨﺔ ﻟﻜﻞ ﻧﻔﺲ ﺁﻣﻨﺖ ﺃﻭ ﻛﻔﺮﺕ ، ﻟﻜﻦ اﻟﻤﺆﻣﻦ ﻳﺤﺼﻞ ﻟﻪ اﻷﻟﻢ ﻓﻰ اﻟﺪﻧﻴﺎ اﺑﺘﺪاء ﺛﻢ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻪ ﻋﺎﻗﺒﺔ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻵﺧﺮﺓ “Pasti ada rasa sakit dan ujian bagi setiap jiwa yang beriman atau kafir. Namun seorang mukmin merasakan rasa sakit di dunia dulu kemudian dia […]


Mengingat telah dikeluarkannya fatwa dari Yang Terhormat Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah, nomor 365, tanggal 29/3/1377 H, tentang “ad-dukhuliyyah” yang dianggap sebagai bagian dari wakaf, maka kami sampaikan di sini teks yang dimaksud: Surat Anda yang menanyakan tentang uang yang dibayarkan oleh para mustahkir (para penyewa tanah wakaf) untuk wakaf keluarga Humaidan pada awal penyewaan […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan tentang uang yang telah dikembalikan dan Anda tambahkan dengan niat yang baik maka tidak ada dosa bagimu namun jika Anda meminjam dari yang lain maka itu lebih hati-hati. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pendapat kami adalah hendaknya Anda kumpulkan hasil keuntungan dari warisan itu dan setiap terkumpul uang maka tunaikanlah haji untuk satu dari tujuh orang tersebut hingga semua tujuh pelaksanaan haji selesai. Setelah itu tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik ahli waris kakek dan bapakmu berdasarkan aturan kewarisan dalam syariat. Hal ini dilakukan dengan meniatkan individu yang diinginkan […]


Anda wajib mengambil langkah hati-hati dan menjaga diri dari tanah wakaf yang bersebelahan dengan tanah Anda. Jika ada tanah yang Anda ragukan maka jadikanlah tanah itu milik tanah wakaf dan jangan menanam apa pun di atasnya. Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda دع مايريبك إلى ما لا يريبك “Tinggalkanlah sesuatu yang […]


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Hukum wakafnya masih tetap meskipun rumah tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi lagi. Pewakaf siap menambah harganya lalu memindahkannya ke Riyadh menjadi rumah yang lebih baik serta mensyaratkan hak mengawasi dan tinggal di rumah wakaf itu sepanjang hidupnya. Pemberi wakaf tersebut sekarang tinggal […]


Berdasarkan kajian komite terhadap berkas-berkas perkara tersebut dan terdapat dalam berkas itu salinan fatwa dari Yang Mulia Syaikh Muhammad rahimahullah tampaklah bahwa fatwa beliau sangat jelas tentang bolehnya mengganti tanah tersebut jika ada tujuan baik yang jelas serta manfaat yang besar dan tak ada bahaya di dalamnya. Penggantian ini hendaklah melalui hakim di an-Namash. Komite […]