Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Harta peninggalan ayah Anda yang berupa piutang dan masih berada dalam tanggungan orang lain adalah hak ahli waris setelah seluruh utang almarhum dilunasi dan wasiatnya yang sesuai syariat dilaksanakan. Dengan demikian, tindakan Anda merelakan 80 rial kepada orang tersebut adalah tidak benar, kecuali jika para ahli waris yang dewasa dan berakal mengizinkan uang tersebut diambil […]


Harta yang ditinggalkan oleh ayah Anda, baik berupa bangunan atau lainnya, merupakan hak ahli waris yang sah. Namun baru boleh dibagikan setelah melunasi utang dan menunaikan wasiatnya secara syar’i, jika ada. Ahli waris berhak menggunakan warisan yang mereka dapatkan untuk berdagang, disewakan, atau hal-hal lain yang dibolehkan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Setelah utang dan wasiat Rif’ah ditunaikan jika memang ada, barulah harta warisannya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing menurut syariat. Tidak ada satu pun anak yang boleh diberi tambahan sebagai imbalan atas pengabdiannya kepada sang ibu. Bagaimana pun, pengabdian itu akan dianggap sebagai bentuk baktinya kepada sang ibu, yang akan diberikan ganjaran […]


Salat merupakan salah satu ibadah pokok dalam agama Islam. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, seorang ulama terkemuka dalam sejarah Islam, pernah menekankan pentingnya menjaga salat dalam kehidupan seorang Muslim. Beliau menyatakan, الصلاة الصلاة فمن حفظها فقد حفظ دينه ومن ضيعها فهو لما سواها أضيع Perhatikanlah salatmu, perhatikanlah salatmu. Siapa saja yang menjaga salatnya, maka […]


Pertama, membuat acara kematian itu tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, uang yang telah digunakan untuk membuat acara itu harus dikembalikan kepada ahli waris. Kedua, semua keuntungan dalam investasi yang bersifat perkongsian itu adalah milik para ahli waris. Dengan demikian, semua keuntungan itu harus dibagikan kepada mereka, kecuali jika mereka merelakannya. Ketiga, zakat yang wajib Anda […]


Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka utang almarhum dilunasi dan wasiatnya ditunaikan terlebih dahulu. Setelah itu, warisan yang masih ada diberikan kepada ibu sebesar 1/6, dan sisanya dibagikan kepada tujuh orang saudaranya; laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian wanita. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib mengembalikan apa yang diambil oleh istri dan bibinya kepada para ahli waris istri kakeknya sesuai dengan kemampuan kalian. Apabila mereka merelakannya untuk kalian dan status mereka adalah orang-orang yang dianggap layak untuk membelanjakan harta mereka, maka itu menjadi milik kalian dan boleh digunakan untuk kepentingan kalian. […]


🔈💽 Curahan Hati Di Status WhatsApp 🎙Al-Ustadz Muhammad as-Sewed حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (01:47): https://drive.google.com/file/d/1Rv_tPFmO51u2u3z-q5viTZ6qPJDyXZ4m/view?usp=drivesdk…


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فَقْد العالم لَيس فقدًا لشخصِيته فحسب، ولكنه فَقْد لجزء من ترَاث النبوة جزء كبِير بحَسب ما قَام به هذا العالم المفقُود من التحقِيق، فواللّٰه إن فقد العالم النافِع لا يُعوَّض عنه مال “Kehilangan seorang alim (yang berilmu) tidaklah semata-mata kehilangan kepribadiannya saja. Akan tetapi juga kehilangan sebagian warisan […]


Harta yang ditinggalkan oleh nenek Anda itu merupakan milik ahli warisnya, setelah utangnya dilunasi dan wasiatnya dipenuhi jika memang ada. Apabila seluruh atau sebagian dari ahli waris yang sudah balig itu tidak mengambil bagiannya, maka bagian mereka itu menjadi milik orang yang mereka tentukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Pertama, Anda tidak boleh memakai uang yang berjumlah 13.000 rial tersebut tanpa izin dari seluruh ahli waris yang sudah balig. Jika mereka tidak memberikan izin, maka uang tersebut dimasukkan ke dalam harta warisan, kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya. Pada saat bukti wasiat itu ada, maka barulah wasiat ibu Anda dilaksanakan dan kekurangannya diambil dari […]

BEDAKANLAH KEDUA PERKARA INI, WAHAI ORANG YANG BERAKAL 📷 Ketika ada saudara kita atau pengurus suatu kajian mendokumentasikan jumlah kehadiran peserta dan kendaraan mereka, tiba-tiba ada orang jahil yang nyeletuk, 💬1️⃣ "tolok ukur kebenaran itu bukan dengan banyaknya pengikut", 💬2️⃣ "jangan berbangga dengan banyaknya pengikut". Benarkah pernyataan seperti itu? Thoyyib, kita jawab dengan perkataan sahabat 'Aly bin Abi Tholib rodhiyallohu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : كلمة حقّ أُريد بها باطل "Perkataan yang haq (benar) namun yang diinginkan dibalik itu kebatilan." Na'am, betul isi statemen atau komentarnya. Benar, memang tolok ukur kebenaran itu bukan dengan banyaknya pengikut. . الحق لا يُعرف بكثرة الأتباع NAMUN lontaran statemen ini tidak pada tempatnya dan bukan pada perkara yang semestinya. (Akan saya tunjukkan...!) 1.Kenapa demikian? Karena yang dilakukan saudara kita atau pengurus kajian tersebut adalah dalam rangka dokumentasi jumlah peserta yang hadir dan kendaraan mereka BUKAN dalam rangka menjadikannya tolok ukur (barometer) kebenaran. Jangan-jangan anda tidak paham (nol pothol) dengan arti kata tolok ukur atau jangan-jangan akal anda sudah bergeser dari sehatnya? Tolok ukur, secara KBBI itu artinya sesuatu yang dipakai sebagai dasar untuk mengukur/menilai (patokan). 2. Kemudian tentang berbangga dengan banyaknya pengikut, perkara ini tidaklah mutlak bernilai jelek dan dilarang. Jika berbangga dengan banyaknya pengikut itu dengan niat ujub dan sombong maka inilah yang jelek dan dilarang. Adapun sekedar bangga dalam arti gembira, mengungkapkan rasa senang karena banyak yang mau datang ikut taklim/kajian, banyak yang mau mempelajari agama Alloh, banyak saudara-saudaranya yang hadir, dst... maka ini adalah perkara yang baik dan boleh, tidak ada larangan pada syariat. Bahkan terkadang hal ini semakin menambah motivasi bagi pengurus/panitia kajian untuk kembali mengadakannya. Awas! Statemen sembrono anda yang tidak pada tempatnya dan bukan pada perkara semestinya itu bersinggungan dengan sabda Nabi shallallohu alaihi wa sallam lho...! ( تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ ) Dari sahabat Ma'qil bin Yasar rodhiyallohu anhu berkata, bersabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada seseorang : "Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang bisa beranak banyak (subur rahimnya) karena sesungguhnya aku kelak akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain." H.R. Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh Al Albani rohimahulloh di Shohih Abu Dawud. Bukankah memperbanyak jumlah umat, memperbanyak jumlah pengikut sunnah, dst... adalah perkara yang dianjurkan dan diharapkan? Dan bukankah dengan semakin banyaknya yang ikut kajian/taklim maka semakin banyak pula pahala yang akan diraih oleh panitia dan ustadz pengisinya...? Maka mengapa tidak boleh bangga dalam makna gembira/senang dengan banyaknya yang hadir...? Dimanakah akal sehat anda...? Atau anda mulai lupa dengan hadits berikut...? ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدىً كانَ لهُ مِنَ الأجْر مِثلُ أُجورِ منْ تَبِعهُ لاَ ينْقُصُ ذلكَ مِنْ أُجُورِهِم شَيْئًا ) "Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka ia akan mendapat pahala sebagaimana pahala yang didapat oleh orang yang mengikuti petunjuk tersebut, tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka." H.R. Muslim dari sahabat Abu Hurairoh rodhiyallohu 'anhu. Hadānāllohu wa iyyakum... ✍🏻 Faedah dari: • Ustadz Abu Ahmad Mush'ab hafizhahullah ========== Kumpulan Nasihat Islami Menyebarkan Ilmu, Mendakwahkan Tauhid Kanal Telegram: t.me/KumpulanNasihatIslami