Warisan
Harta Peninggalan Jenazah Adalah Hak Ahli Waris

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Dua tahun yang lalu, istri dari ayahnya ibu (nenek tiri) dari istri saya meninggal dunia. Dia tidak memiliki anak sama sekali. Kakek mendapatkan warisan setengah harta nenek, sedangkan setengahnya lagi diberikan kepada para saudara dari nenek. Istri saya dan bibinya yang mengumpulkan dan menginventarisir barang-barang peninggalannya.
Namun bibi istri saya mengambil beberapa barang sebelum pembagian warisan, seperti beberapa helai pakaian dan beberapa perlengkapan rumah yang kecil, seperti sejumlah gelas dan piring. Dia juga mengambil dua buah gelang emas dan sebuah cincin emas. Dia menyuruh istri saya untuk ikut mengambil sesuatu dari peninggalan tersebut, tetapi dia menolak karena menurutnya haram.
Akan tetapi, bibi istri saya memaksanya mengambil sebelas buah gelang emas dan 26 pound Mesir. Ketika istri saya menolaknya, bibinya berkata, "Ini adalah harta ayah dan ibu saya, yang meninggal sebelum ibu tiri saya." Saat mengetahui kejadian ini, saya tidak menggunakan uang atau gelang yang diambil istri saya tersebut.
Saya mencoba membawa gelang-gelang tersebut kepada penjual dan dia memperkirakan bahwa harganya adalah 120 pound Mesir. Semua gelang tersebut hingga saat ini masih utuh. Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda, apakah ini halal untuk kami? Karena ibu istri saya juga mempunyai hak untuk mendapatkan warisan dan kakek istri saya termasuk orang kaya.
Ibu istri saya selalu melayani ayahnya (kakek istri saya) yang hingga saat ini masih hidup. Saya juga selalu melayani berbagai keperluan kakek tanpa imbalan sama sekali, baik ketika dia pergi keluar negeri ataupun ketika di rumah. Apabila kami tidak memiliki hak atas harta tersebut, maka apa yang harus kami lakukan terhadap uang itu?
Apakah setengahnya diberikan kepada kakek dan setengahnya lagi disumbangkan untuk pembangunan masjid atau diberikan kepada miskin atas nama almarhum nenek? Saya telah bertanya kepada seorang ulama dan dia mengatakan bahwa harta tersebut adalah hak para ahli waris.
Bagaimana cara saya memberikan uang tersebut kepada para ahli waris nenek tiri istri saya, padahal jumlah mereka banyak dan saya tidak dapat menyerahkan uang itu kepada mereka? Mohon beri kami penjelasan, semoga