Warisan
Ahli Waris Diperkenankan Untuk Memanfaatkan Harta Warisan Pada Segala Hal Yang Dibolehkan Syariat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki sebuah toko yang merupakan warisan dari ayah saya. Toko itu baru saja saya terima karena selama ini disewa oleh orang lain. Apakah saya boleh menghentikan penyewaan toko tersebut setelah menjadi milik saya? Jika hal itu tidak boleh, maka apakah saya boleh meminta sejumlah uang dari penyewa sebagai tanda serah terima yang di al-Jazair disebut dengan "al-Miqna'"? Apakah saya juga boleh menjual toko itu kepadanya?