Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Terlebih dahulu Anda wajib melunasi utang ibu Anda dari harta peninggalannya, jika ada. Demikian juga apabila ibu Anda telah berwasiat, maka harus ditunaikan dengan batas maksimum sepertiga dari harta peninggalannya. Setelah itu, harta peninggalannya yang tersisa dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk jatah warisan dari harta peninggalan suaminya yang belum diambil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia tidak boleh ditunda pembagiannya, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kami sarankan agar ayah Anda tidak membagi hartanya selama dia masih hidup, karena mungkin dia masih membutuhkannya suatu saat nanti. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka perhiasan tersebut digabungkan dengan harta istri Anda saat dia meninggal dunia. Keseluruhannya menjadi harta peninggalan yang diwariskan darinya. Apabila dia memiliki utang dan wasiat, maka harus dilunasi terlebih dahulu. Baru setelah itu harta peninggalannya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai aturan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Tanah yang ditinggalkan oleh ayah Anda adalah milik semua ahli waris, begitu juga dengan hasil yang didapat sejak pewaris meninggal dunia, harus dibagikan seperti warisan lainnya. Tidak ada larangan untuk membeli bagian tanah saudari Anda walaupun warisan belum dibagikan, asalkan Anda telah memberitahu mereka tentang bagian yang berhak mereka terima. Namun Anda harus memberikan jatah […]


Pertanyaan di atas memberikan keterangan bahwa anak-anak tersebut masih belum balig dan berada di bawah perwalian ayah mereka. Melepas bagian mereka sama dengan menggunakannya. Padahal, penggunaan harta waris atas nama anak yang belum balig tergantung pada kemaslahatan dan keuntungan bagi mereka. Dalam masalah di atas, tidak ada keuntungan bagi ayah untuk melepas hak waris anak-anaknya. […]


Penanya menyebutkan bahwa dia ingin memugar masjid berbahan jerami hasil pembangunan saudaranya yang kemungkinan akan dihancurkan. Dia ingin membangunnya kembali dengan harta anak-anak saudaranya, yang di antara mereka ada anak yang belum balig. Berdasarkan hal ini, maka dia tidak boleh membangun masjid tersebut dengan harta anak-anak yang belum balig tersebut. Sebab secara syariat, mereka tidak […]


Dia wajib menyerahkan harta warisan berikut keuntungan perdagangan kepada seluruh ahli waris. Jika terjadi persengketaan antara kalian, maka sebaiknya diselesaikan ke pengadilan agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ﻓﺤﻘﻴﻘﺔ اﻟﺘﻮﺑﺔ ﻫﻲ اﻟﻨﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﻠﻒ ﻣﻨﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺎﺿﻲ ﻭاﻹﻗﻼﻉ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ ﻭاﻟﻌﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻭﺩﻩ ﻓﻲاﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻞ “Hakikat taubat adalah menyesali dosa yang telah lalu, meninggalkan dosanya saat itu juga dan bertekad untuk tidak akan mengulanginya pada masa yang akan datang.” [Madarijus Salikin 1/182]


Pertama, denda atas kecelakaan yang dialami anak Anda itu merupakan harta warisannya dan harus dibagikan kepada ahli warisnya yang sah. Kedua, persentase bunga yang didapatkan saat menyimpan dana tersebut di bank luar negeri merupakan riba yang harus dibuang dengan cara didermakan pada kegiatan-kegiatan amal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Setiap ahli waris dibebani biaya pelunasan pinjaman sesuai dengan bagian warisan yang didapatkannya, jika memang masing-masing ahli waris telah menyetujui pinjaman dari awal dan mereka pun sudah balig. Sementara ahli waris yang belum balig, posisi mereka digantikan oleh para wali, dan beban biaya pelunasan untuk mereka diambil dari bagian warisannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]


Perhiasan emas dan harta lainnya yang ditinggalkan oleh istri Anda merupakan milik ahli warisnya, dan itu termasuk Anda sendiri. Jika mereka merelakan bagian mereka, maka Anda boleh memakainya. Namun jika tidak, maka Anda harus menyerahkan bagian itu kepada mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.