Warisan
Mengambil Sebagian Harta Warisan Untuk Beberapa Orang Ahli Waris Sebelum Dilakukan Pembagian

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang wanita bernama Rif'ah binti Abdul Aziz al-Dautsari wafat dengan meninggalkan empat orang anak laki-laki, yaitu 'Aidhah, Shalih, Ubaid, dan Abdullah, serta lima orang anak perempuan, yaitu Fatimah, Qawit, Badi'ah, Hamla, dan Hibah. Perlu diketahui bahwa ada dua orang putrinya yang membantu dan melayaninya selama ini adalah Badi'ah dan Hamla.
Semasa hidupnya, Rif'ah berniat untuk memberikan uang pelepas lelah untuk kedua putrinya yang selama ini telah mengurusi rumah bersamanya. Apakah boleh mengambil sebagian dari harta warisan milik anak laki-laki sebelum dibagikan kepada semua ahli waris?