Warisan

Seluruh Harta Mendiang Yang Masih Ada Pada Tanggungan Orang Lain Adalah Milik Ahli Waris Seluruhnya Dan Tidak Boleh Dikelola Tanpa Izin Mereka

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 20221 min read
Seluruh Harta Mendiang Yang Masih Ada Pada Tanggungan Orang Lain Adalah Milik Ahli Waris Seluruhnya Dan Tidak Boleh Dikelola Tanpa Izin Mereka

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya wafat dan masih memiliki piutang sebesar 580 rial Arab Saudi dalam tanggungan seseorang. Orang tersebut menemui saya dan membayar sebesar 500 rial, sementara sisanya sebesar 80 rial saya ikhlaskan. Pertanyaannya apakah saya mempunyai hak untuk merelakan uang tersebut? Apa yang harus saya lakukan mengingat bahwa orang yang menerima pesan adalah kakak saya, dan dia telah melunasi utang ayah saya dalam jumlah besar? Apakah saya boleh meminta keridaan kepada kakak saya sendiri, ataukah itu merupakan hak seluruh ahli waris? Mohon beri saya fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast