Warisan
Pembagian Harta Warisan Dilakukan Setelah Melunasi Utang Dan Menunaikan Wasiat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saudara kandung laki-laki saya meninggal dunia dalam sebuah peristiwa perampokan di jalan. Semoga Allah merahmati dan mengampuni dosanya. Kami sudah menerima hak kami dari pelaku pembunuhan berupa uang diat sebesar 100.000 rial Saudi yang diterima lewat Mahkamah Agung.
Almarhum saudara saya itu mempunyai utang pada saya sebesar 7.000 rial. Apakah saya boleh mengambil piutang saya dari uang tebusan itu? Mohon penjelasannya.
Kami selaku ahli waris terdiri dari ayah, ibu, empat orang saudara laki-laki yang sudah balig, dan tiga orang saudara perempuan yang sudah balig. Bagaimana cara membagi uang sejumlah 100.000 rial tersebut? Bagaimana pula cara membaginya jika dipotong 7.000 rial? Mohon penjelasannya.