Warisan

Harta Peninggalan Orang Yang Telah Wafat Adalah Milik Ahli Warisnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 20221 min read
Harta Peninggalan Orang Yang Telah Wafat Adalah Milik Ahli Warisnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu dari ayah saya pernah mempunyai uang sebesar tujuh ratus rial. Uang itu kemudian diambil ayah saya dan dia berniat untuk membagikannya kepada fakir miskin. Beliau memutuskan untuk mengumpulkan saudara-saudaranya dalam rangka memusyawarahkan hal ini. Jika saudara-saudaranya tidak setuju, maka apa yang harus dilakukan oleh ayah saya? Perlu diketahui bahwa ayah saya berusia paling muda dibandingkan tiga saudaranya yang lain.
HomeRadioArtikelPodcast