Warisan
Harta Peninggalan Orang Yang Telah Wafat Adalah Milik Ahli Warisnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ibu dari ayah saya pernah mempunyai uang sebesar tujuh ratus rial. Uang itu kemudian diambil ayah saya dan dia berniat untuk membagikannya kepada fakir miskin. Beliau memutuskan untuk mengumpulkan saudara-saudaranya dalam rangka memusyawarahkan hal ini. Jika saudara-saudaranya tidak setuju, maka apa yang harus dilakukan oleh ayah saya? Perlu diketahui bahwa ayah saya berusia paling muda dibandingkan tiga saudaranya yang lain.