Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika seorang pria menikahi wanita kemudian melakukan hubungan intim dengannya, maka anak perempuan dari wanita tersebut yang merupakan darah dagingnya dengan laki-laki lain adalah diharamkan baginya (untuk dinikahi). Karena anak perempuan itu berstatus sebagai anak tiri dan menjadi salah satu mahramnya. Akan tetapi, apabila dia menceraikan wanita tersebut sebelum melakukan hubungan intim, maka anak-anak perempuan […]


Dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan ibu dari istri yang telah diceraikannya, karena akad nikah dengan seorang perempuan menjadikan ibu dan semua nenek pada silsilah di atasnya mahram untuk selamanya. Jadi, kedudukan mereka adalah mahram bagi laki-laki tersebut, sehingga tidak perlu berhijab dan boleh dijabat tangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Pertama, seorang lelaki boleh bersalaman dengan ibu istrinya dan mengucapkan salam kepadanya, karena dia termasuk mahramnya. Kedua, seorang lelaki tidak boleh bersalaman dengan istri-istri pamannya atau istri-istri dari paman ayahnya, meskipun mereka telah lanjut usia karena dia bukan mahram bagi mereka. Ketiga, seorang lelaki boleh mencium kepala laki-laki lain yang berusia lanjut, orang alim, dan […]


Orang yang telah melamar seorang gadis tidak boleh berkhalwat (menyendiri) dengan gadis pinangannya atau dengan ibu dari gadis itu. Statusnya masih non-mahram sampai akad nikah selesai dilaksanakan, hingga gadis tersebut resmi sebagai istrinya, dan ibu gadis itu telah menjadi mahram baginya. Saat itulah dia boleh masuk untuk mengucapkan salam, baik dalam masa iddah ataupun di […]


Ayah dari suami tidak boleh melihat ibu dari istri anaknya (seorang laki-laki tidak boleh melihat besan perempuannya) karena bukan mahram. Demikian pula sebaliknya, ayah dari istri tidak boleh melihat ibu dari suami karena bukan mahram. Suami tidak boleh melihat bibi dari istri, baik dalam jalur ayah atau ibu, karena dia boleh menikahinya jika telah bercerai […]


Pertama, ibu tunangan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada peminang putrinya karena dia, sebelum akad nikah putrinya dilakukan, adalah wanita asing bagi peminang. Kedua, tunangan perempuan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada ayah peminangnya karena ayah tersebut bukan mahramnya sebelum akad nikah dilakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ibu dari istri ayah statusnya bukan mahram bagi anak-anak lelakinya dari istrinya yang lain dan anak-anak lelakinya tersebut bukan mahram bagi ibu dari istri ayah mereka. Oleh karena itu, ibu istrinya tersebut harus memakai hijab dan tidak dibolehkan berduaan dengannya serta tidak boleh bepergian dengan mereka karena mereka bukan mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina […]


Suami dari anak perempuan adalah mahram bagi ibu itu dengan adanya pernikahan. Suami dari anak perempuannya itu boleh melihat diri ibu mertuanya sama seperti apa yang dibolehkan dari ibu kandung, saudara perempuan, anak perempuan, dan perempuan mahram bagi laki-laki itu. Tindakan ibu mertua yang menutup wajah, rambut kepala, lengan, dan sejenisnya, dari suami anaknya sendiri […]


Pertama, Paman Anda tidak boleh menikah dengan salah satu anak perempuan Anda, karena paman Anda statusnya juga paman bagi anak-anak perempuan Anda. Dengan demikian, mereka boleh membuka aurat di hadapannya dan bersalaman dengannya. Kedua, istri Anda boleh membuka wajahnya di hadapan kakek (ayah dari ibu) Anda, karena dia adalah mahram bagi istri, dengan statusnya sebagai […]


Kakek suami, baik dari jalur ayah maupun dari jalur ibu, dianggap sebagai mahram bagi istri cucunya, baik cucu dari anak laki-laki atau anak perempuannya. Dalilnya adalah firman Allah yang menjelaskan tentang mahram, أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Atau ayah suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) Kakek dari jalur mana pun (ayah atau ibu) status hukumnya sama seperti ayah. […]


Ayah susuan statusnya sama seperti ayah kandung, sehingga istri Anda tidak perlu menutup aurat darinya. Allah Ta’ala berfirman, وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23) Istri dari anak susuan termasuk dalam keharaman ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب […]