Fiqih
Paman Dan Kakek Adalah Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki beberapa pertanyaan yang sangat membuat saya bingung dalam jawabannya. Saya pernah bertanya kepada beberapa penuntut ilmu, tetapi jawabannya berbeda-beda. Sebagian mereka merasa ragu, sementara yang lain tidak menyebutkan dalil.
1. Apakah saya boleh menikahkan paman saya (saudara ibu saya) dengan salah satu anak perempuan saya? Jika tidak boleh sebagaimana yang saya dengar apakah dia merupakan mahram bagi anak-anak perempuan saya? Apakah mereka boleh bertemu langsung (berhadapan) dengannya?
2. Apakah kakek saya (ayah dari ibu saya) adalah mahram bagi istri saya? Apakah dia boleh bertemu langsung dengannya? Mohon jelaskan kepada kami dengan menyebutkan dalilnya. Semoga Allah memberikan pahala bagi Anda dan membalas Anda dengan kebaikan.