Fiqih
Ibu Dari Istri Ayah Bagi Anak-Anak Lelakinya Dari Istri Yang Lain Adalah Bukan Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya menikah lagi dengan wanita lain sepeninggal ibu saya. Apakah ibu dari istrinya tersebut mahram bagi anak-anak lelaki ayah saya dari istrinya yang kedua ataukah bukan mahram dan haram menemui, duduk bersama, dan berduaan dengannya? Semoga Anda senantiasa dalam taufik dan pertolongan Allah.