Fiqih

Ibu Dari Istri Ayah Bagi Anak-Anak Lelakinya Dari Istri Yang Lain Adalah Bukan Mahram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 20221 min read
Ibu Dari Istri Ayah Bagi Anak-Anak Lelakinya Dari Istri Yang Lain Adalah Bukan Mahram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya menikah lagi dengan wanita lain sepeninggal ibu saya. Apakah ibu dari istrinya tersebut mahram bagi anak-anak lelaki ayah saya dari istrinya yang kedua ataukah bukan mahram dan haram menemui, duduk bersama, dan berduaan dengannya? Semoga Anda senantiasa dalam taufik dan pertolongan Allah.
HomeRadioArtikelPodcast