Fiqih
Kakek Dari Suami Adalah Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang wanita yang memiliki suami bukan dari silsilah kerabat. Apakah saya boleh membuka wajah saya di hadapan kakeknya dari jalur ibu? Saya menganggapnya sebagai kerabat sendiri sementara suami saya tidak menyetujuinya. Mohon penjelasan dalam masalah ini. Terima kasih.