Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Meskipun ayah, kakek, dan silsilah ke atas seterusnya hanya sekedar melakukan akad nikah terhadap seorang wanita, maka itu cukup menjadikan wanita tersebut mahram bagi anak, cucu, hingga keturunan di bawahnya. Wanita itu berstatus hukum sebagai istri ayah sekalipun mereka berdua tidak pernah melakukan hubungan intim atau berkhalwat. Landasan mengenai hal ini adalah keumuman firman Allah […]


Ibu Anda tidak apa-apa membuka wajahnya di hadapan anak-anak suaminya dari isteri yang lain karena mereka termasuk mahram baginya. Allah berfirman ketika menyebutkan para mahram, أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Atau putera-putera suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anak-anak lelaki suami ibu Anda yang bukan dari ibu Anda adalah mahram bagi ibu Anda. Begitu juga cucu-cucu lelaki mereka, baik kelahiran mereka lebih dahulu dari pernikahan ayah mereka dengan ibu Anda maupun belakangan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang lelaki menikahi seorang perempuan maka anak-anaknya dan anak-anak mereka hingga seterusnya ke bawah merupakan mahram bagi perempuan itu, baik mereka dilahirkan sebelum menikah maupun setelahnya, atau setelah menceraikannya. Karena perempuan itu telah menjadi mahram bagi mereka selama-lamanya (abadi). Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ […]


Seorang lelaki diharamkan menikahi anak perempuan dari seorang wanita yang pernah digaulinya. Ia dianggap sebagai mahram bagi anak-anak perempuan dari wanita itu, baik dilahirkan sebelum maupun setelah menikah. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu” (QS. An-Nisaa’: 23) Sampai dengan firman-Nya, وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ “Anak-anak isterimu […]


Jika seorang anak menyusu lima kali susuan atau lebih pada usia kurang dari dua tahun dari isteri pertama maka suami dari perempuan yang menyusuinya itu menjadi ayah bagi anak tersebut. Sehingga, anak itu pun menjadi mahram bagi isteri kedua karena telah menjadi anak susuan dari suaminya dan menjadi anak bawaan suami (rabib) baginya. Allah Ta’ala […]


Ya, ia adalah mahram bagi Anda. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31) Dan diriwayatkan secara sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرضاعة تحرم ما […]


Pertama, jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi penyusuan dan dilakukan dalam usia dua tahun maka anak tersebut merupakan mahram bagi seluruh isteri lelaki yang telah menyusuinya itu. Hal itu karena suami para perempuan tersebut merupakan ayah susuannya sehingga ia seperti ayahnya dari nasab. Sementara Allah Ta’ala telah berfirman, وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ […]


Jika bepergian jauh, maka seorang wanita harus mempunyai mahram. Wanita tidak bisa menjadi mahram bagi wanita lainnya, bahkan tidak bisa menjadi mahram bagi anak-anak perempuannya. Jika dia tinggal bersama anak-anak perempuannya atau perempuan lain di sebuah rumah yang terpisah lengkap dengan fasilitasnya atau di apartemen yang terpisah lengkap dengan fasilitasnya yang tidak bisa dimasuki oleh […]


Perempuan ini dapat didatangkan bersama salah satu mahramnya, yaitu ayahnya, saudaranya atau mahramnya yang lain. Jika tidak mungkin maka pilihannya antara meninggalkannya bersama keluarganya atau suaminya datang dan menjemputnya jika telah ada kemampuan untuk melakukannya. Adapun jika ia pergi dari negaranya ke negara suaminya bersama selain mahramnya maka tidak boleh, karena sifat umum larangan Nabi […]


Diharamkan bagi seorang perempuan untuk berpergian tanpa mahram secara mutlak, baik jaraknya dekat maupun jauh. Salah satu syarat haji bagi seorang perempuan adalah adanya mahram sehingga jika tidak memiliki mahram maka ia tidak berdosa jika menunda hajinya. Mahram seorang perempuan adalah suaminya atau lelaki lain yang diharamkan selama-lamanya untuk menikahi perempuan itu, baik karena hubungan […]