Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Bagi pelaku hendaklah mengganti puasa hari dia melakukan perbuatan keji tersebut, dan memberi makan satu orang miskin jika seandainya dia terlambat mengganti puasa itu, dan menyertainya dengan taubat kepada Allah `Azza wa Jalla atas perbuatannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan Subuh, maka itu termasuk jimak pada siang hari bulan Ramadan. Oleh karenanya, masing-masing suami dan istri diwajibkan mengqada puasa hari tersebut, dan menunaikan kafarat, yaitu memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka diwajibkan memberi makan 60 orang miskin. Juga […]


Dia harus membayar tiga kafarat, untuk setiap hari satu kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika dia tidak bisa maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu maka hendaklah dia memberi makan enam puluh orang miskin dengan mengganti puasa tiga hari tadi. Perempuan itu juga harus melakukan seperti yang […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, bahwa dia menggauli istrinya setelah terbit fajar di bulan Ramadan dengan keyakinan bahwa hari masih malam, maka tidak ada dosa baginya karena dia tidak sengaja melakukan jimak pada siang bulan Ramadan. Akan tetapi dia dan istrinya harus mengganti puasa hari mereka melakukan jimak tersebut. Dia harus membayar kafarat melakukan jimak […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib menunaikan kafarat hubungan seksual pada siang hari bulan Ramadan. Apabila hal itu terjadi pada hari yang berbeda, maka Anda wajib menunaikan kafarat secara tersendiri untuk setiap hubungan seksual yang telah Anda lakukan, sesuai jumlah hari berlansungnya hubungan seksual dan mengqada puasa sejumlah hari tersebut. Adapun jika […]


Barangsiapa berjimak sebelum Subuh di bulan Ramadan dan berlanjut hingga terbit fajar kedua Subuh padahal dia termasuk yang wajib berpuasa Ramadan maka dia harus mengqada puasa dan membayar kafarat. Yang tampak dari orang ini adalah ia meremehkan urusan puasa ini, di mana masih tetap berjimak meskipun telah mendengar azan dengan telah masuknya waktu fajar kedua. […]


Barangsiapa berhubungan seksual pada siang hari bulan Ramadan padahal dia sedang berpuasa, maka dia harus bertaubat atas perbuatannya dengan sebenar-benar taubat, dan tetap menahan makan dan minum sampai waktu berbuka. Juga diwajibkan mengqada puasa hari tersebut dan menunaikan kafarat, sesuai dengan urutannya yaitu, memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu, dia diwajibkan berpuasa dua […]


Jawaban 1: Apabila suami berhubungan seksual dengan istrinya pada siang hari bulan Ramadan, wajib bagi keduanya membayar kafarat kecuali jika istri dipaksa, maka dia tidak wajib membayar kafarat. Kafaratnya ialah, memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu, hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, hendaklah memberi makan 60 orang miskin masing-masing setengah […]


Jika Anda dan Istri Anda tidak sanggup membebaskan seorang budak perempuan, atau berpuasa sebagai denda karena melakukan jimak di siang Ramadan, maka masing-masing Anda berdua harus membayar dua kafarat, yaitu dengan memberi makan enam puluh orang miskin untuk setiap kafarat. Setiap orang miskin mendapatkan jatah setengah gantang dari makanan pokok negeri setempat. Ukuran setengah gantang […]


Jika seseorang melakukan jimak dengan istrinya pada siang hari Ramadan atau di malam harinya dan terus berlangsung hingga sebagian siang sebagaimana keterangan yang disebutkan pertanyaan di atas, maka dia harus mengganti puasanya dan membayar kafarat. Yaitu: memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika tidak bisa maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan bila dia tidak […]


Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka kewajiban masing-masing bagi Anda dan istri Anda untuk membayar kifarat jimak di siang hari di bulan Ramadan tersebut. Kafaratnya adalah: membebaskan seorang budak wanita yang beriman. Jika tidak bisa maka menggantinya dengan puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin, setiap […]


Jika perkaranya seperti yang disebutkan maka selain mengganti puasa di tiga hari tersebut, Anda harus melakukan taubat, istigfar, dan membayar tiga kali kafarat, karena Anda melakukan jimak pada hari-hari yang berbeda. Kafaratnya adalah: memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika Anda tidak bisa melakukannya maka berpuasalah selama dua bulan berturut-turut. Jika Anda tidak mampu karena sakit […]