puasa
Jika Seseorang Menggugurkan Tuntutan Diat Untuk Ayahnya, Apakah Itu Bisa Mengganti Kafarat Jimak Yang Dilakukannya Di Siang Bulan Ramadhan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya pernah menikah dengan seorang wanita yang hidup bukan dengan saya sekarang. Pernikahan itu dilakukan menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan saat pernikahan itu saya masih muda belia dan masa pubertas.
Saya menggauli istri yang lama sebanyak dua kali di bulan yang suci itu. Setelah itu saya menyesal dan bertaubat kepada Allah lalu saya menyempurnakan puasa saya.
Ini terjadi sekitar sepuluh tahun yang lalu, tetapi perkara ini masih terbayang di pikiran saya, apalagi setelah saya mengetahui perihal kafarat secara khusus. Setelah tahun itu berlalu, ayah saya wafat di bulan Ramadan tiga atau empat tahun setelahnya disebabkan kecelakaan lalu lintas.
Saya sudah memaafkan kesalahan orang yang menyebabkan kematian ayah saya, karena dia penyebabnya saat mengendarai mobilnya, sedang almarhum ayah saya saat itu berjalan di trotoar.
Apakah pemberian maaf saya ini bisa dianggap sebagai kafarat untuk saya, karena saya bersedia mengalah dan memberinya maaf semata-mata karena lillahi ta'ala, atau kafarat apa bagi saya untuk kesalahan yang sudah saya lakukan (jimak di siang Ramadan)? Semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa Anda terhadap Islam dan kaum Muslimin.