puasa
Seseorang Baru Menikah Lantas Berhubungan Seksual Dengan Istrinya Pada Siang Hari Bulan Ramadan Sebelum Berbuka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seseorang tanpa menyebutkan namanya berkata, bahwa 30 tahun yang lalu dia menikah lantas berhubungan seksual dengan istrinya pada siang hari bulan Ramadan sebelum berbuka. Dia tidak menunaikan kafaratnya selama ini karena tidak mengetahui hukum masalah tersebut. Kemudian setelah itu dia berkata, saya sekarang telah mengetahui hukumnya, bahwa perbuatan tersebut adalah haram, dan kafaratnya ialah harus berpuasa dua bulan berturut-turut atau memerdekaan budak atau memberi makan 60 orang miskin.
Namun, dia berkata, bahwa dia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut. Juga tidak mampu memerdekaan budak atau memberi makan 60 orang miskin karena kondisi ekonominya sangat pas-pasan. Oleh karenanya saya ajukan pertanyaan dia kepada Anda, dengan harapan Anda memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut supaya saya bisa menyampaikan kepadanya. Semoga Allah memberi Anda taufik dan kaum Muslimin dapat mengambil manfaat dari Anda. Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam.