puasa

Kafarat Itu Wajib Dibayar Untuk Setiap Hari Yang Dilanggar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 20231 min read
Kafarat Itu Wajib Dibayar Untuk Setiap Hari Yang Dilanggar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pernah menggauli istri saya pada siang bulan Ramadan tahun 1403 H sebanyak dua kali. Begitu juga pada bulan Ramadan tahun 1407 sebanyak satu hari. Untuk diketahui bahwa saya sudah mengganti puasa hari-hari tersebut setiap akhir bulan akan tetapi saya belum membayar kafarat untuk hari-hari tersebut. Saya bekerja di daerah yang jauh dari kota tempat saya tinggal, dan di sana tidak terdapat pelayanan listrik dan kondisi jalannya sangat susah. Saya tidak sanggup berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Saya memohon kepada Anda memberikan saya solusi dan jawaban yang sesuai. Apakah boleh saya membayar kafarat setiap harinya dengan memberi makan enam puluh orang miskin ataukah saya bisa membayar kafarat dengan memberi makan enam puluh orang miskin sekali saja untuk keseluruhan hari-hari tersebut, karena hari-harinya terpisah-pisah. Berapakah ukuran kafarat itu dengan mata uang Riyal Saudi? Apakah boleh membayar kafarat dengan melakukan proyek kebaikan seperti membangun mesjid atau membangun rumah untuk sebagian orang fakir? Saya memohon jawaban dari Anda dan solusi, semoga Allah memberikan Anda balasan atas jasa Anda pada Islam dan kaum Muslimin. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan Doa. Terima kasih.
HomeRadioArtikelPodcast