puasa
Seorang Istri Secara Suka Rela Melayani Suaminya Berjimak Pada Siang Hari Ramadan Semata-mata Karena Ia Tidak Mengetahui Hukumnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Saya mengetahui sedikit ilmu tentang kafarat membatalkan puasa. Saya mohon tambahan pengetahuan dari Anda yang terhormat, tentang kafarat membatalkan puasa karena hubungan seksual pada siang hari bulan Ramadan.
Perlu saya sampaikan bahwa saya mengetahui hal tersebut dari salah seorang ulama dan surat kabar Islam, yaitu diwajibkan memerdekaan seorang budak. Jika tidak mampu, hendaklah berpuasa 60 hari berturut-turut. Jika tidak mampu, hendaklah memberi makan 60 orang miskin.
Yang ingin saya tanyakan kepada Anda terhormat, ialah kafarat membatalkan puasa karena berhubungan seksual pada siang hari bulan Ramadan secara rinci, karena saya tidak mengetahuinya. Saya berharap jawaban dari Anda yang terhormat tentang masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Apakah memberi makan 60 orang miskin diwajibkan kepada suami dan istri, sehingga jumlahnya 120 orang miskin. Sebenarnya suami mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa, namun dia tidak mampu menahan syahwatnya. Sedangkan istri tidak mengetahui hal tersebut dapat membatalkan puasa, sehingga dia melayani suaminya pada siang hari bulan Ramadan atas keridaan mereka berdua.
Pertanyaan 2: Apakah wajib mengqada puasa di samping menunaikan kafarat?
Pertanyaan 3: Apakah sah membayar kafarat dengan cara memberi buka orang yang berpuasa pada bulan Ramadan atau bulan lain?
Pertanyaan 4: Bolehkah membayar kafarat berupa uang tunai kapada satu orang miskin saja sebagai ganti pemberian makan kepada 60 orang miskin? Kalau boleh, berapa Riyal Saudi kira-kira harga makan satu orang miskin?
Pertanyaan 5: Apabila suami yang berhubungan seksual dengan istrinya pada siang hari bulan Ramadan ialah orang yang fakir dan sakit, tidak mampu kekerja karena sakit yang dideritanya, tetapi dia memiliki rumah alhamdulillah yang dia tempati bersama keluarganya dan perlu diketahui terkadang tidak memiliki makanan untuk memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya.
Meskipun dalam keadaan seperti itu dia berkata, "Segala puji dan syukur hanyalah bagi Allah semata." Oleh karenanya dia tidak mampu memerdekaan seorang budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Apabila kondisinya seperti itu, apa yang harus dia lakukan?
Apakah dia harus berbuat sesuatu selain yang disebutkan di atas untuk membebaskan kewajibannya dihadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala? Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman, membalas kebaikan dan memlimpahkan segala kebaikan-Nya kepada Anda.