Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dia boleh menikah dengan istri kedua tanpa mendapatkan izin dari istri pertama, bahkan tanpa sepengetahuannya pun boleh selama dia melihat itu sebagai kebaikan, mampu mencukupi biaya berumah tangga dan berlaku adil kepada para istrinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ […]


Solusi atas apa yang dinamakan oleh sang hakim sebagai sebuah persoalan tersebut adalah dengan dua cara, Pertama: Hendaklah dia dan orang-orang yang terpelajar memberikan nasihat dan petunjuk (arahan) tentang kondisi-kondisi kemasyarakatan dan sisi-sisi etika secara umum dan menjelaskan tentang hak-hak suami istri dan pentingnya mereka saling bekerja sama dalam masalah-masalah kehidupan, terutama pendidikan anak-anak. Di […]


Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir menurut ijmak dan meninggalkannya karena menyepelekan dan malas juga kafir menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Tidak boleh menikahkan seseorang yang meninggalkan salah satu shalat wajib di antara lima shalat wajib, bahkan wajib membatalkan pernikahannya dengannya dan itu dilakukan dengan peninjauan yang dilakukan oleh hakim […]


Anda tidak boleh menerima persyaratan keluarga yang Anda pinang seperti menipiskan janggut dan memanjangkan pakaian, jika yang dimaksud dengannya adalah dengan memanjangkannya hingga berada di bawah mata kaki dan tidak menghadiri majelis zikir sebab syarat-syarat ini bertentangan dengan Kitabullah. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda, كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل […]


Harta yang didapatkan seorang istri sebagai hasil dari pekerjaannya yang halal menjadi miliknya. Suami tidak berhak atasnya kecuali istrinya mengizinkannya, atau jika ada perjanjian sebelumnya bahwa sang istri akan memberikan sedikit hartanya kepada suaminya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Boleh mensyaratkan sejumlah uang untuk istri selain mahar, namun hendaklah disesuaikan dengan kemampuan dan menjaga sikap saling pengertian dalam masalah ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang istri mengalah dalam mendapatkan sebagian haknya dari Anda maka tidak ada dosa bagi Anda, baik hal tersebut disyaratkan ketika akad maupun tidak. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau […]


Jika persoalannya itu sebagaimana telah disebutkan, maka Anda berhak mensyaratkan kepada suami Anda untuk membiarkan Anda tetap berdomisili di kampung Anda. Anda bisa membuktikan hal itu lewat jalur pengadilan. Adapun menyangkut hak-hak dan nafkah Anda, permasalahannya dikembalikan ke pengadilan agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika calon istri sudah mengetahui status sosial calon suami, misalnya calon suami sebelumnya telah menikah lalu bercerai, atau istrinya meninggal, atau istri masih punya ikatan dengannya, atau misalnya calon suami sudah memiliki anak, tetapi calon istri tetap menerimanya untuk menjadi suaminya karena pertimbangan kesalehan, akhlak dan kemapanannya, kemudian calon istri menyembunyikan hal itu dari walinya, […]


Bukanlah sebuah kewajiban bagi seorang suami jika ingin menikah lagi mendapatkan kerelaan istrinya yang pertama. Akan tetapi sebagai bentuk akhlak mulia dan pergaulan yang baik hendaklah dia menyenangkan hati istrinya yang pertama agar mengurangi rasa sakit yang biasa dirasakan oleh kaum perempuan dalam menghadapi masalah seperti ini. Hal ini bisa dilakukan dengan wajah yang berseri-seri […]


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan bahwa telah terjadi perubahan kondisi dari yang sebelumnya di mana Anda pernah mengatakan untuk tidak melanggar janji, maka Anda boleh untuk menikah lagi tanpa harus menceraikan istri pertama. Hal itu boleh Anda lakukan dibarengi dengan kewajiban membayar kafarat sebagai tebusan melanggar sumpah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]

 .BOLEHKAH MENONTON SULAP? Seringkali kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para penyulap berupa atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin, baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengun…